Gedung Setda Kota Cirebon: Jangan Hanya ASN, yang Memberikan Perintah Juga Harusnya Diseret

Minggu 17 Nov 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Masih kata Slamet, proses pemeriksaan dilakukan bertahap, mulai dari struktur secara kuantitas, lalu pemeriksaan uji kualitas.

Sementara pada pemeriksaan fisik bangunan pada pada Rabu (6/11/2024), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Pahmi, menjelaskan bahwa pengecekan struktur beton ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pahmi mengatakan pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan kini naik ke penyidikan. “Di (tahap) penyidikan, kami mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka,” terang Pahmi kepada media di lokasi Gedung Setda.

Mengenai turunnya tim ahli mengecek gedung, lanjut Pahmi, agar pihaknya memperoleh gambaran secara utuh kondisi fisik bangunan. “Turunnya tim ahli ini merupakan kewenangan dari penyidik karena salah satu barang bukti menurut KUHP adalah keterangan ahli," terangnya.

BACA JUGA:Perdagangan Terbuka dan Adil

Oleh karenanya, lanjut Pahmi, penyidik meminta agar semua pihak bisa memberikan kesempatan kepada para ahli untuk bekerja secara objektif. “Berikan kesempatan kepada tim ahli untuk menguji kontsruksi. Biarkan penyidik bekerja, nanti kita lihat hasilnya. Jangan dulu ditanya-tanya sekarang. Prosesnya masih panjang," terangnya. (abd)

 

Tags :
Kategori :

Terkait