CIREBON-Seorang pria berinisial AM, warga Desa Megu Cilik Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon atas dugaan terlibat dalam promosi situs judi online (judol) di media sosial.
Pria tersebut menggunakan akun Instagram dengan nama perempuan untuk menyamarkan identitasnya dan menarik perhatian pengguna.
Kasus ini terungkap melalui patroli cyber yang dilakukan Polresta Cirebon pada Senin (4/11), sekitar pukul 18.00 WIB. Polisi menemukan akun yang mempromosikan situs judi online dan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi AM sebagai pemilik akun yang terlibat dalam promosi situs judol. Petugas kemudian menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan karena diduga kuat meng-endorse situs judi online melalui akun Instagram dengan nama tasyauraaa,” ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Siswo De Cuellar Tarigan.
Menurut Kompol Siswo, tautan yang dibagikan di akun tersebut mengarah ke situs judol bernama Tokyo88 dengan alamat URL shortlinks.lol/tasyauraaa. “Yang menarik, pelaku menggunakan akun beridentitas perempuan. Namun setelah kami telusuri, ternyata pemiliknya seorang laki-laki,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel yang digunakan pelaku, akun Instagram tasyauraaa, serta tangkapan layar yang membuktikan keterlibatannya sebagai endorse situs judol.
Pelaku kini ditahan di Polresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pengakuannya, AM menyatakan telah menjalankan aksinya selama dua bulan dan menerima bayaran Rp700 ribu per bulan dari situs judi tersebut.
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cep)