Pendalaman, Jaksa dan Tim Ahli Konstruksi Bor Lantai Dasar Gedung Setda Kota Cirebon

Rabu 06 Nov 2024 - 20:11 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon bekerjasama dengan tim ahli konstruksi kembali melakukan pengecekan kondisi konstruksi gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Rabu pagi (6/11/2024).

Pantauan Radar Cirebon, petugas Kejari Kota Cirebon mengenakan rompi merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Mereka menyaksikan pekerja melakukan pengeboran lantai dasar menggunakan alat khusus. Dari pengeboran beton yang tak terlalu tebal, begitu tulang besi terlihat, langsung muncul mata air menggenangi tulang besi.

Selain pengecekan lantai dasar, petugas ahli konstruksi lainnya melakukan pengecekan pilar gedung di lantai dasar, mulai dari pengukuran dari lantai dasar hingga bagian atas. Tidak hanya itu, mengecekan beton pilar dengan menggunakan alat kemudian dicocokan dengan desain gambar gedung. Awak media terlihat melihat langsung proses pengecekan kondisi beton gedung. 

Dari Pemkot Cirebon, terlihat Asisten Administrasi M Arif Kurniawan ST. Kemudian terlihat menyaksikan proses pengecekan itu antara lain Kepala Dispora Irawan Wahyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Budi Rahardjo, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Pungki Hertanto, hingga mantan Kasi di DPUTR Hendrayatmo.

BACA JUGA:Menang, Trump: Amerika Sehat Lagi!

Pada kesempatan itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cirebon, Pahmi, kepada awak media menjelaskan bahwa pengecekan struktur beton ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pahmi mengatakan pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan dan kini naik ke penyidikan. “Di (tahap) penyidikan, kami mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka,” terang Pahmi kepada media di lokasi Gedung Setda.

Mengenai turunnya tim ahli mengecek gedung, lanjut Pahmi, agar pihaknya memperoleh gambaran secara utuh kondisi fisik bangunan. “Turunnya tim ahli ini merupakan kewenangan dari penyidik karena salah satu barang bukti menurut KUHP adalah keterangan ahli," terangnya.

Oleh karenanya, lanjut Pahmi, penyidik meminta agar semua pihak bisa memberikan kesempatan kepada para ahli untuk bekerja secara objektif. “Berikan kesempatan kepada tim ahli untuk menguji kontruksi, biarkan penyidik bekerja, nanti kita lihat hasilnya. Jangan dulu ditanya-tanya sekarang. Prosesnya masih panjang," terangnya.

BACA JUGA:Kuwu Ciwaringin Ditahan Jaksa, Pemkab Cirebon Siapkan Mekanisme Penggantian

Masih menurut Pahmi, yang harus ada atau hadir itu para pihak. “Para pihak yang kami undang mulai dari Manajemen Kontruksi (MK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) hingga pelaksana pihak ketiga. Mereka yang harus hadir dan menyaksikan pemeriksaan ini,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Asisten Daerah Bidang Administrasi Umum Pemkot Cirebon M Arif Kurniawan menegaskan pihaknya akan kooperatif jika ada berkas atau dokumen yang diperlukan penyidik. “Kita kooperatif apabila penyidik minta berkas-berkas. Pasti akan kita siapkan,” ujarnya. (abd)

 

Tags :
Kategori :

Terkait