“Dengan gebyar pemutihan pajak ini, masyarakat bisa memanfaatkannya dan diharapkan bisa meningkatkan prosentase ketaatan membayar pajak. Dari semula 52 persen bisa meningkat karena akan berdampak pada pembangunan di Indramayu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlangsung sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024 mendatang. Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan kepada para pemilik kendaraan bermotor.
Baik mobil maupun sepeda motor, yaitu Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II). Kemudian, Bebas Tunggakan Pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya, serta Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. (oni/opl)