CIREBON- Sebenarnya tahapan pengisian Pj Bupati Cirebon sudah berjalan. Itu karena awalnya Imron-Ayu akan habis masa jabatan pada 31 Desember 2023. Nama-nama calon Pj Bupati Cirebon pun sudah dikirimkan ke Kemendagri.
Tapi, kini situasi berubah. Gugatan UU Pilkada dikabulkan MK. Sehingga, para kepala daerah hasil Pilkada 2018 yang semula AMJ-nya dimajukan di Desember 2023, baru akan berakhir di 2024 sesuai SK pelantikan.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Cirebon Asep Pamungkas mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait diterimanya gugatan tentang UU Pilkada tersebut. Namun langkah lebih lanjut, kata Asep, pihaknya kini tengah menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri.
“Saya sudah dihubungi orang dari Kemendagri. Jadi kami sudah berkoordinasi terkait proses yang sudah berjalan," ujar Asep Pamungkas saat dikonfirmasi Radar Cirebon, kemarin.
BACA JUGA:Bupati Cirebon Sudah Beres-beres, Ternyata Tak Jadi Tinggalkan Pendopo
Menurut dia, dari komunikasi lewat telepon tersebut, Sekretariat DPRD diminta untuk menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri terkait proses yang sudah berjalan. Sehingga kini, masih kata Asep, belum ada hal yang dilakukan untuk merespons putusan MK tersebut.
“Kita diminta menunggu petunjuk dari pusat. Jadi kita sifatnya menunggu, kita belum tahu petunjuk nantinya seperti apa," imbuhnya.
Padahal jika tidak ada putusan ini, Setwan sudah mengagendakan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri terkait proses yang ada di Cirebon. Rencana kunjungan sendiri sedianya dilakukan di lakukan setelah libura Natal.
BACA JUGA:Polres Se Ciayumajakuning Gelar Rakor Pengamanan Nataru
“Kalau ada perubahan seperti ini, kita tidak tahu apakah agenda kunjungannya jadi atau tidak. Atau tema kunjungannya yang diganti. Yang jelas awalnya memang ada rencana kunjungan oleh Pimpinan DPRD ke Jakarta," ungkapnya. (dri)