Oknum PPK Cabul Jadi Tersangka

Senin 04 Nov 2024 - 17:55 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Tim penyidik Polres Kuningan bergerak cepat dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kuningan utara. Polisi secara resmi sudah menetapkan NZ (30), oknum anggota PPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya sesama PPK.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, pihaknya telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut termasuk beberapa di antaranya anggota KPU Kabupaten Kuningan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi pun telah melakukan gelar perkara dan memastikan telah menetapkan status NZ dari terlapor menjadi tersangka.

"Kasus dugaan pelecehan seksual oleh anggota PPK berinisial NZ terhadap rekan kerjanya sesama anggota PPK sudah kita tetapkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sekaligus telah menetapkan terlapor NZ sebagai tersangka. Saat ini kita tengah fokus melakukan pemberkasan, hingga nanti setelah dinyatakan lengkap maka segera kita akan kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Putu, kemarin. 

Putu menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ternyata ditemukan ada kecocokan dengan keterangan yang diberikan oleh korban. Ditambah keterangan berberapa saksi, termasuk surat keterangan dari psikolog yang menerangkan kondisi korban yang mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya tersebut.

BACA JUGA:Kasus Meninggalnya Anak Tamara Tyasmara di Kolam Renang, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun

"Kita sudah tetapkan terlapor sebagai tersangka, dan dua alat bukti telah terpenuhi. Dari keterangan pelaku pun sudah sinkron dengan keterangan korban, ditambah beberapa keterangan saksi dan psikolog," papar Putu.

Namun demikian, Putu mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku meskipun statusnya kini telah menjadi tersangka. Karena, Putu beralasan, perbuatan pelaku tersebut dijerat Pasal 6 huruf a UU no 12 / 2022 tentang kekerasan seksual yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

"Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah 4 tahun penjara, dan tidak masuk pasal pengecualian. Sehingga kita tidak bisa melakukan penahanan di tingkat penyidikan," papar Putu.  

Seperti diberitakan sebelumnya, nama baik lembaga penyelenggara Pemilu di Kabupaten Kuningan dibuat coreng oleh perbuatan bejat seorang oknum petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah Kuningan Utara berinisial NZ (30) yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap rekan kerjanya sendiri. Parahnya, perbuatan tak senonoh tersebut terjadi di salah satu kamar hotel ternama di Kuningan saat kegiatan Bimtek yang diadakan oleh KPU.

BACA JUGA:Suhendrik Takziyah ke Almarhum Legenda Gulat

Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian memalukan tersebut terjadi pada hari Minggu (20/10) pagi di sebuah kamar hotel ternama di Jalan Panawuan-Sangkanurip, Kecamatan Cigandamekar. Kala itu para petugas PPK se-Kabupaten Kuningan sedang bersiap mengikuti acara penutupan bimbingan teknis yang diadakan KPU Provinsi Jabar.

Namun saat para peserta sedang sibuk persiapan, ternyata NZ malah mendatangi kamar rekan kerja sesama anggota PPK di salah satu kecamatan wilayah Kuningan Utara berinisial RK (25) lalu melakukan tindakan pencabulan. Diduga, di kamar tersebut NZ memeluk dan mencium RK dari belakang lalu mencoba melepas baju serta kerudung yang dikenakan korban secara paksa. Korban RK yang kaget mendapat perlakuan tak sopan itu pun spontan melawan lalu mendorong pelaku lalu lari menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar mandi hotel.

Pelaku sempat membujuk korban untuk keluar, namun tak dituruti. Hingga kemudian pelaku pun akhirnya pergi meninggalkan korban. Mengetahui situasi sudah aman, korban pun kemudian keluar lalu meminta perlindungan sejumlah teman PPK lain lalu melaporkannya ke anggota KPU Kuningan. (ags)

Kategori :

Terkait

Senin 04 Nov 2024 - 17:55 WIB

Oknum PPK Cabul Jadi Tersangka

Selasa 29 Oct 2024 - 18:47 WIB

Oknum PPK Belum Jadi Tersangka