Ringkus Sembilan Pelaku Curanmor, Tujuh Residivis

Jumat 01 Nov 2024 - 17:42 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap sembilan pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dari sembilan pelaku yang diamankan, tujuh di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat. Para pelaku yang ditangkap, antara lain berinisial T (37), P (47), M (33), R (24), I (32), D (40), K (37), S (27), dan A (30).

“Kami berhasil mengamankan sembilan pelaku curanmor. Beberapa diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan saat ditangkap,” ujar Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Hilal Adi Imawan, kemarin. 

BACA JUGA:Bali 2, Destinasi Menarik untuk Liburan Keluarga

Dijelaskan Kapolres, setiap pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. Beberapa berperan sebagai eksekutor atau pemetik, pengawas, dan penadah.

Sementara dua pelaku, yakni S dan A, diduga berperan sebagai penadah yang membeli hasil curian untuk dijual kembali.

Dalam operasi ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan alat yang digunakan dalam kejahatan. 

Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam tanpa pelat nomor, Honda Beat abu-abu berpelat E 5225 PCI, minicar roda tiga Viar warna biru, dua motor bebek tanpa pelat, Honda Beat Hitam dengan nopol E-2883-DF, Suzuki Satria FU, tiga set kunci letter "T" untuk merusak kunci kendaraan, serta tiga rekaman CCTV yang merekam aksi para pelaku.

BACA JUGA:Fakta Unik Lagu APT

“Beberapa sepeda motor yang disita sudah berhasil diidentifikasi pemiliknya, namun sebagian sulit dikenali karena nomor rangka dan mesinnya telah dirusak untuk menghilangkan jejak,” terang AKBP Ari.

Dijelaskannya, para pelaku biasanya beraksi pada malam hingga dini hari. Modusnya, pelaku memilih sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau pinggir jalan, lalu merusak kunci kontak dengan kunci letter "T" sebelum membawa motor tersebut untuk dijual ke penadah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Adapun tersangka yang bertindak sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

BACA JUGA:Mempertahankan Bahasa Ibu

Kategori :

Terkait

Senin 16 Dec 2024 - 18:11 WIB

Razia Tempat Karaoke Jelang Nataru

Jumat 13 Dec 2024 - 17:55 WIB

Tegaskan Komitmen Perangi Perjudian

Minggu 03 Nov 2024 - 19:47 WIB

Bapak-Anak Kompak Edarkan Sabu