BACAKORAN.CO - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029, Anindya Bakrie, menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto menghapuskan utang kredit macet sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Rencanan penghapusan utang kredit macet akan dilakukan Prabowo Subianto pekan depan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam keterangannya, Anindya menyatakan bahwa Kadin Indonesia mendukung penuh kebijakan Presiden Prabowo Subianto itu dan siap membantu pemerintah dan UMKM.
BACA JUGA:KPU Jawa Barat Minta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Segera Serahkan Materi Iklan
Dengan pemerintah, Kadin siap membantu dan bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum.
Kadin Indonesia akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.
"Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan dapat berjalan lancar," ujar Anindya dalam acara 'Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia', yang digelar di Menara Kadin, Jakarta, pada Minggu 27 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 Segera Dibuka, Berikut Cara Buat Akun agar Langsung Lolos
Harapan Kedepannya, kata Anindya, agar UMKM -UMKM dapat tumbuh dan bangkit kembali.
Selain itu, Anindya juga menambahkan bahwa kebijakan itu adalah bukti nyata komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.
Anindya mengatakan, Penghapusan kredit macet itu tentu akan menggerakkan ekonomi nasional.
"Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjol (pinjaman online) yang terus menggulung mereka. Dengan hapus tagih itu mereka menjadi bankable, bisa kembali mendapatkan kredit bank," kata Anindya.
Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), namun implementasinya diperlukan peraturan pelaksanaan yang antara lain untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.
Peraturan pelaksanaan itu adalah Peraturan Presiden (Perpres), dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diketahui mempersiapkan Perpres itu.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Asia U-17 2025, Noda di Laga Kontra Australia
Untuk itulah, Anindya berharap bahwa dalam tahap ini, Pemerintah juga dapat mengeluarkan kebijakan hapus tagih utang usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan.
"Ada sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro (97 persen dari UMKM) di Indonesia. Jika utang mereka juga diputihkan, UMKM yang dalam dua tahun ini mengalami kontraksi akan bangkit. Ekonomi Indonesia akan bergerak menuju pertumbuhan 8 persen setahun," pungkas Anindya.
Demikian informasi terkait kesiapan Kadin untuk membantu presiden Prabowo Subianto dalam pengentasan kredit macet UMKM. (*)