ACEH - Kasus ditemukannya pengungsi Rohingya yang membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur mendapat respons Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tersebut tidak dikeluarkan pihak Dinas Dukcapil. Sebab, dari pengecekan, KTP-el mereka diketahui palsu. "KTP-el palsu tersebut bukan dikeluarkan oleh Dukcapil," ujarnya, Kamis (21/12).
KTP-el para pengungsi Rohingnya, lanjut dia, bentuknya seperti hasil pemindaian (scan) dengan ditempat foto lalu dilaminasi. "Serta di dalam blanko tersebut tidak terdapat chip," imbuhnya.
Teguh juga memastikan, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Belu maupun Kota Kupang tidak terlibat. Dari penuturan pelaku, KTP-el palsu itu dibuat di Medan.
BACA JUGA:Atlet Jujitsu Kota Cirebon Juara Tiga Nasional
Lantas, apakah ada pihak dinas di Medan yang terlibat, Teguh tidak dapat memastikan.
"Mereka tidak tahu nama orang Medan tersebut dan hanya menyebutkan 'Abang'" tegasnya.
Sebelumnya, heboh kasus pengungsi Rohingya memiliki KTP-el Indonesia. Kasus bermula saat tim pengawasan orang asing Polres Belu, Nusa Tenggara Timur menangkap delapan pengungsi asal Rohingya di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi ASN, Bupati Indramayu Resmikan Pinterayu
Saat diperiksa, para pengungsi ternyata memiliki KTP dengan alamat di sejumlah kabupaten di NTT. Dari pengakuannya, KTP mereka buat di Medan dengan membayar Rp300 ribu setiap orang. Mereka mengaku memasuki Indonesia untuk mencari pekerjaan. (jpnn)