Gerayangi Rekan Kerja di Kamar Hotel, Oknum Petugas PPK Dipecat

Kamis 24 Oct 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Seorang oknum petugas Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di wilayah Kabupaten Kuningan utara berinisial NZ (30) dilaporkan kepada pihak berwajib oleh R (22). Pelaku dilaporkan dengan dugaan melakukan pencabulan. Menariknya, perbuatan pelaku dilakukan saat acara bimtek (bimbingan teknis) di sebuah hotel beken di wilayah Kecamatan Cigandamekar.

Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa yang membaut nama baik KPU Kuningan tercoreng tersebut sebenarnya terjadi pada Minggu pagi (20/10). Itu semua berawal ketika pelaku dan korban menjadi peserta bimtek yang digelar KPU Provinsi Jawa Barat. Karena acara berlangsung lebih dari satu hari, maka para peserta diberi kamar untuk menginap.

Nah, saat Minggu pagi ketika korban tengah bersiap di kamarnya untuk mengikuti acara penutupan, tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar. Secara tidak terduga, NZ lantas berusaha melakukan tindakan pencabulan terhadap rekan perempuannya tersebut. Informasinya, oknum PPK cabul NZ sempat memeluk dan mencium R dari bagian belakang.

NZ juga berusaha melepas baju serta kerudung yang dikenakan korban secara paksa. R yang kaget mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku langsung melawan. Sekuat tenaga R mendorong NZ ke belakang kemudian korban lari menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar mandi hotel.  

BACA JUGA:Ketua IDI Kota Cirebon Edial Sanif Sarankan Paslon Konsen Kesehatan Masyarakat

Tak ingin perbuatan cabulnya tersebar ke luar, pelaku berusaha membujuk korban untuk keluar. Tapi karena takut, korban tak mengindahkan permintaan pelaku. Lama menunggu dan korban tak juga keluar, akhirnya pelaku pergi meninggalkan korban. Merasa aman, korban selanjutnya keluar kamar mandi dan meminta perlindungan kepada sejumlah rekan PPK lainnya. Dan diteruskan dengan melaporkan kejadian tersebut ke anggota KPU Kuningan.

Komisioner KPU Kuningan Maman Sudiaman kepada awak media membenarkan adanya kejadian memalukan tersebut. Pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pelaku untuk konfirmasi dan klarifikasi. Bahkan kasus ini telah dilaporkan juga ke pihak kepolisian.

"Benar, pada tanggal 20 Oktober sore kami telah menerima aduan dari salah satu PPK perempuan yang merasa telah mendapatkan perbuatan tidak senonoh, tetapi waktu itu keterangannya masih belum lengkap karena kondisi psikologisnya kemudian dilanjut keesokan harinya. Hari itu juga kami kemudian melakukan pemanggilan terhadap teradu untuk konfirmasi, dan ternyata dia mengakui perbuatan tersebut dan menyampaikan penyesalannya," ungkap Maman.

Atas kejadian ini, lanjut Maman, pihak KPU menyesalkan perbuatan NZ tersebut dan telah melakukan kajian untuk pemberian sanksi terhadap pelaku NZ. Sesuai mekanisme, perbuatan NZ ini merupakan hal yang sensitif dan bisa dikenakan sanksi terberat yaitu pemberhentian secara tidak hormat.

BACA JUGA:Fokus Lima Konsep Pembangunan

"Sesuai aturan, perbuatan yang dilakukan oknum NZ tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah diberhentikan secara tidak hormat. Pelaku juga sudah diberhentikan tidak hormat dari kedudukannya sebagai komisioner PPK," tegas H Aof Ahmad Musyafa SH, Komisioner KPU Kuningan lainnya, Kamis (24/10/2024).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan dan kekerasan yang dilakukan petugas PPK tersebut dan tengah dalam penanganan. "Kami sudah menerima laporannya dan kini tengah kami dalami. Sementara keterangannya itu dulu," ujar Putu singkat. (ags)

Kategori :

Terpopuler