Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal secara resmi mengumumkan rencana aksi mogok nasional yang melibatkan 90 persen serikat-serikat buruh di Indonesia. Mogok nasional akan dilakukan jika pemerintah tak kunjung menuruti dua tuntutan buruh.
Tuntutan pertama ialah, menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Sedangkan tuntutan kedua ialah mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
"Tuntutan utama aksi ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja," tegas Presiden KSPI Said Iqbal, Kamis (24/10/2024).
Said Iqbal menegaskan, aksi mogok nasional ini sah secara hukum. Sebab, mengacu pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat serta Undang-undang RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
BACA JUGA:Ditangkap Kejagung, MA Berhentikan Sementara 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat mogok nasional berlangsung, seluruh buruh di 15.000 pabrik di seluruh Indonesia itu akan keluar pabrik dan stop produksi. Lalu, mereka akan berorasi di depan pabrik maupun kantor-kantor pemerintahan.
"Pesertanya seluruh buruh di dalam pabrik, otomatis stop produksi. Keluar dari pintu gerbang pabrik, berkumpul di depan gerbang pabrik atau sebagian ada yang ke kantor-kantor pemerintahan," jelasnya.
"Serikat buruh akan bertanggung jawab penuh terhadap aksi ini, yang dianggap sebagai unjuk rasa nasional," tambahnya.
Menurut Iqbal, pemerintah dan pengusaha harus siap menghadapi aksi ini jika tuntutan mereka tak kunjung dipenuhi. “Kalau mau adu nyali, silakan saja. Kami tidak takut jika itu untuk memperjuangkan hak-hak buruh,” ucap Said Iqbal.
BACA JUGA:Timnas Tajikistan U-17 Pecahkan Rekor, Gulung Guam U-17 dengan Skor 33-0
Ia menjelaskan, terdapat dua skema waktu yang dipilih untuk aksi mogok nasional di seluruh Indonesia itu. Skema pertama, jika Pemerintah mengumumkan penetapan upah minimum pada 1 November, aksi mogok nasional akan dilakukan pada 11 dan 12 November 2024.
Sedangkan, jika pemerintah baru menetapkan upah minimum pada 21 November, maka aksi mogok nasional akan digelar pada 25 dan 26 November 2024.
"Tapi kami mendengar pemerintah akan menetapkan upah minimum merencananya 21 November, maka mogok nasionalnya diundur menjadi 25 dan 26 November," jelas Said Iqbal. (jp)