Segera Gelar PAW di Senayan

Rabu 23 Oct 2024 - 20:38 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

JAKARTA- Fraksi Golkar DPR RI segera memproses pergantian anggota setelah beberapa orang dilantik sebagai menteri, wakil menteri, dan kepala badan di Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengaku parpolnya tidak ingin melihat kekosongan di fraksi. Terlebih, banyak kader Golkar yang masuk dalam Kabinet Merah Putih.

“Proses di Golkar akan segera melakukan PAW, karena kami juga ingin tidak ada kekosongan anggota-anggota Fraksi Partai Golkar," kata Adies menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10). 

Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan proses PAW bakal dimulai pada Kamis (24/10) besok agar jumlah anggota Fraksi Golkar bisa sesuai dengan angka yang lolos. "Jadi kami akan segera melakukan PAW untuk pengisian mereka-mereka yang di kabinet merah putih. Dimulai 1-2 hari ini," kata Adies di JPNN. 

BACA JUGA:Minta BRT Dihentikan, Subsidi BRT dari APBD Terus Membengkak

Sejumlah nama anggota DPR dari Fraksi Golkar dilantik menjadi menteri era Prabowo-Gibran, yakni Meutya Hafid, Maman Abdurrahman, dan Nusron Wahid. Belakangan, Prabowo juga melantik Dyah Roro Esti sebagai wamen dan Ace Hasan Syadzily menjadi Gubernur Lemhannas. 

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengingatkan anggota DPR yang menjadi menteri pada Kabinet Merah Putih harus segera mengundurkan diri dari posisinya sebagai wakil rakyat.

Menurut Idham hingga saat ini KPU belum menerima daftar nama anggota DPR yang harus melakukan pemberhentian antarwaktu (PAW), karena rangkap jabatan sebagai menteri yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Dia mengatakan proses PAW harus mengikuti mekanisme yang telah diatur. "Belum (KPU belum menerima daftar nama anggota yang diberhentikan antarwaktu dari pimpinan DPR)," ujar Idham saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (23/10). 

BACA JUGA:MA Assunnah Cetak Penghafal Alquran

Dia mengatakan proses PAW anggota DPR RI diatur secara teknis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019. Kedua PKPU itu merujuk kepada sejumlah pasal dalam UU MD3. 

Sebagai langkah awal yang harus dilakukan, menteri yang bersangkutan harus membuat surat pengunduran diri sebagai anggota DPR kepada parpol. Kemudian, parpol menyampaikan kepada fraksi parpol di DPR RI dan dilanjutkan dengan pemberitahuan dari ketua fraksi ke Ketua DPR RI. 

“Lalu, Ketua DPR RI menyampaikan kepada KPU RI untuk memverifikasi data perolehan suara terbanyak calon PAW dan KPU RI membalas pemberitahuan dengan menyampaikan hasil verifikasi data perolehan suara caleg calon PAW anggota DPR berdasarkan perolehan suara terbanyak selanjutnya kepada Ketua DPR RI," katanya. 

Setelah semua proses itu dilakukan Ketua DPR RI kemudian menembuskan dokumen dari KPU RI itu kepada presiden. Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, pada Senin (21/10), telah melantik para pejabat kabinet yang diisi sebanyak 109 anggota terdiri dari 48 menteri dan 56 wakil menteri. 

BACA JUGA:Telkom Kolaborasi dengan Rumah BUMN

Tags :
Kategori :

Terkait