"Ada yang perlu diingat dari Anggota DPRD ini, ketika melakukan reses ke desa-desa di dalam pelaksanaan jangan sampai ada kegiatan kampanye," pintanya.
Dia memaparkan, unsur kampanye itu meliputi ajakan memilih dan unsur-unsur kampanye lainnya. Karena jelas ini sudah memasuki masa tahapan Pemilu 2024.
"Jika terjadi hal seperti itu, maka tindak pidana pemilu akan menjerat Anggota DPRD yang melakukan. Maka pemanfaatan reses untuk kampanye sebagai pelanggaran, ini dijelaskan pada Pasal 304 ayat 1 UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara," tandasnya.
Ketentuan itu, lanjutnya, dipertegas dengan ayat 2 huruf d bahwa fasilitas negara dimaksud berupa fasilitas lainnya yang dibiayai dengan APBN atau APBD.
BACA JUGA:Disbudpar Kembangkan Budaya Pariwisata
"Kegiatan reses ini kan dibiayai dengan uang negara. Karena itu, dilarang memanfaatkannya untuk kegiatan kampanye," ujarnya.
Saat ditanya soal dugaan anggota dewan yang melakukan hal tersebut, Ia mengaku masih dalam pengkajian.
"Kami sedang menggali temuan tersebut sesuai di UU Nomor 7 di pasal 280, kami sedang menyamakan persepsi bersama Tim Gakkumdu. Setelah kita kaji, langkah selanjutnya diputuskan oleh Gakkumdu apakah memenuhi syarat formil atau material untuk dilanjutkan atau tidak,” terangnya. (ags)