Kepala Desa Diduga Kampanye

Senin 14 Oct 2024 - 18:46 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Selain itu, Pasal 73 ayat (4) menyatakan bahwa selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, relawan, dan pihak lain juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

Tim Divisi Hukum dan Advokasi TPP Hade yang lain, Rubby Extrada Yudha SH MH menambahkan bahwa dua laporan tersebut merupakan rangkaian laporan sebelumnya.

Beberapa oknum kepala desa lainnya juga ditemukan tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Majalengka.
"Kami tidak bisa membiarkan hal ini terus terjadi, karena yang akan menjadi korban adalah masyarakat Majalengka itu sendiri," imbuhnya.

Dengan tidak netralnya oknum kepala desa, kata Rubby, masyarakat dikhawatirkan tidak dapat memilih calon pemimpin Majalengka ke depan dengan objektif dan sesuai hati nuraninya.

BACA JUGA:Meningkatkan Kualitas SDM Indonesia

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara, menerima laporan tersebut.

Bawaslu membuka saluran untuk laporan baik dari pasangan calon nomor urut 1 maupun nomor urut 2.
Pihaknya mengaku bahwa hingga saat ini, informasi yang masuk terkait dugaan ketidaknetralan ASN dan kepala desa cukup banyak.

Sejatinya, Bawaslu Kabupaten Majalengka sudah sering mengingatkan terkait potensi dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami membuka saluran hukum terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Terkait keputusan yang nantinya akan masuk ke Gakumdu, akan dilihat berdasarkan bukti-bukti yang ada," terangnya.

BACA JUGA:Sinyal Pemimpin Perempuan di Kabupaten Cirebon Sedang Di Atas Angin

Dardiri menyatakan bahwa pihaknya siap melakukan penelusuran terkait laporan dugaan ketidaknetralan tersebut.
Bawaslu Kabupaten Majalengka juga membuka informasi laporan pengaduan yang dapat diakses oleh publik.

Mereka masih menunggu hasil laporan dari tim Divisi Hukum dan Advokasi TPP Hade untuk kemudian dilimpahkan ke meja pimpinan.

"Informasi awal ini akan kami tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan kami, yaitu melakukan klarifikasi dan turun ke lapangan. Setelah tujuh hari, kami akan memberikan keputusan terkait pelanggaran yang terjadi," tutupnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait