MAJALENGKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majalengka mengamankan empat orang tersangka dalam kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang terjadi pada 2011-2012 di Kabupaten Majalengka.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, mengungkapkan bahwa empat pelaku yang berhasil diamankan berinisial RS, SR, TR, dan BR. Dalam kasus ini, sebanyak 600 petani dirugikan.
Jumlah dana CSR yang disalahgunakan oleh para pelaku mencapai nilai fantastis, yaitu Rp2,6 miliar.
“Seperti yang diketahui, dana CSR tersebut dicanangkan untuk program peningkatan produksi pangan di wilayah Majalengka. Dulu ada proses penanganan perkara serupa dari PT Sang Hyang Seri, dan pegawai PT Sang Hyang Seri juga sudah diproses. Karena masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan, kami telusuri lagi,” kata Wawan.
BACA JUGA:Produk Kota Cirebon Masuk Pasar Dunia
Modus operandi para pelaku, adalah dengan memanipulasi pengajuan proposal untuk gabungan kelompok tani (Gapoktan) Sumber Sari, Pilang Jaya, dan Pari Unggul, dengan tujuan mendapatkan dana CSR dari PT Sang Hyang Seri.
"Tujuannya agar bisa mendapatkan bantuan dari program tersebut. Dana yang diterima dari proposal fiktif itu sebesar Rp2.660.215.500 dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Dalam proposal tersebut, sebanyak 600 petani dicatut namanya untuk pengajuan CSR. Namun, mereka tidak menerima bantuan yang dijanjikan.
“Sebanyak 600 petani dirugikan. Nama-nama mereka hanya dicatat tanpa sepengetahuan. Pelaku mencantumkan sekitar 600 nama dalam proposal tersebut,” jelas Wawan.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Kontra China Kembali Dipimpin Wasit Asal Timur Tengah pada 15 Oktober Mendatang
Dari keempat tersangka, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka RS diketahui sebagai otak dari kasus korupsi ini. Selain itu, RS juga merupakan pemilik SHS (Sang Hyang Seri) Shop.
"Dia (RS) tidak memiliki Gapoktan, jadi dia menyuruh orang lain untuk membuat proposal Gapoktan. Dia adalah penghubung ke PT Sang Hyang Seri," ucap Wawan.
Tiga tersangka lainnya berperan sebagai kepala dari Gapoktan yang diajukan untuk mendapatkan bantuan CSR tersebut. Ketiga Gapoktan tersebut beralamat di Kecamatan Jatitujuh.
"Tersangka berinisial SR, TR, dan BR adalah ketua Gapoktan Pilang Jaya. RS adalah pihak yang banyak menyalahgunakan dana CSR, dan dia merupakan pelaku utama dalam penyimpangan ini," tambahnya.
BACA JUGA:Kevin Diks Dipersiapkan Erick Thohir untuk Laga Melawan Jepang November Nanti