Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2024 ini.
Program ini dapat diikuti selama masa program berlaku, yaitu mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Proses pemutihan dapat dilakukan di Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) atau Kantor Samsat, serta melalui saluran pembayaran resmi lainnya.
Program yang diselenggarakan di seluruh Jawa Barat ini meliputi bebas balik nama kendaraan second (BBNKB II), bebas denda PKB, bebas tunggakan pokok tahun 3, 4, 5, dan seterusnya, diskon PKB, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kepala P3D atau Samsat Wilayah Kota Cirebon, Endang Sobirin, menjelaskan bahwa program ini berlaku di seluruh Samsat di Jawa Barat.
”Untuk wilayah Kota Cirebon, silakan mendatangi Samsat Kota Cirebon untuk informasi lebih lengkap,” jelas Endang Sobirin.
Menurutnya, untuk melakukan pembayaran PKB sudah difasilitasi melalui Samsat Keliling (Samling), di mini market terdekat, atau melalui aplikasi online dan saluran pembayaran resmi yang telah bekerja sama.
”Dengan adanya fasilitas tersebut, para wajib pajak dapat lebih mudah membayar PKB tanpa harus datang ke kantor Samsat,” ujar Endang Sobirin.
Dengan program pemutihan ini, pihaknya berharap para wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar PKB dengan lebih ringan.
”Pajak dari kita akan kembali manfaatnya untuk membangun Kota Cirebon,” imbuhnya. (azs)