Pj Bupati: Pelajar Video Seks Sesama Bakal Direhabilitasi

Minggu 06 Oct 2024 - 21:06 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat angkat bicara terkait beredarnya video mesum sesama jenis di media sosial yang dilakukan dua pelajar beda sekolah di wilayah Kuningan Utara tersebut. Kedua oknum pelajar itu berstatus siswa SMP dan SMA.

Agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, Pemerintah Kabupaten Kuningan langsung mengambil langkah-langkah taktis. Terutama dalam menangani kasus ini dalam rangka memutus mata rantai perilaku seks menyimpang di Kabupaten Kuningan.

"Kami sudah mendapatkan informasi terkait beredarnya konten video bermuatan pornografi yang melibatkan dua remaja laki-laki yang masih berstatus pelajar tersebut. Kami memastikan, kasus ini sudah ditangani oleh kepolisian dan pelaku serta korbannya telah mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)," tegas Pj Bupati saat menghadiri sebuah acara di Uniku, akhir pekan kemarin. 

Raden Iip menyebutkan, pemerintah melalui DPPKBP3A Kabupaten Kuningan telah melakukan pendampingan baik terhadap pelaku maupun korban. Antara lain berupa program rehabilitasi untuk mendukung pemulihan pelaku yang masih duduk di bangku SMA, serta memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang masih duduk di bangku SMP.

BACA JUGA:Baksos Relawan Dian-Tuti di Japara, Warga Doakan Paslon Dirahmati Menang

"Prosesnya masih berjalan, namun yang jelas, kami akan fokus pada pemulihan dan pendampingan melalui rehabilitasi," tuturnya.

Iip mengatakan langkah rehabilitasi ini dapat membantu mengembalikan kondisi mental maupun psikis korban serta pelaku, sekaligus menjaga stabilitas sosial di masyarakat.

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kuningan Drs H Uca Somantri MSi mengungkapkan, pihaknya telah memberikan perlindungan khusus kepada pelaku dan korban dalam kasus ini yang semuanya masih berstatus pelajar dan di bawah umur.  

Menurut mantan Kepala Disdikbud Kuningan tersebut, setiap anak yang sedang berkonflik dengan hukum tidak boleh dilakukan penahanan melainkan harus dititipkan ke Rumah Aman di bawah kendali petugas di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

BACA JUGA:PCNU Kuningan Netral di Pilkada

"Pelaku di bawah umur harus dilindungi. Mereka akan menjalani peradilan anak tanpa ditahan, namun akan dititipkan di Rumah Aman. Saya tidak bisa menyebutkan lokasi pastinya untuk menjaga kerahasiaan,” katanya.

Anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, kata Uca, ditempatkan di Rumah Aman selama 14 hari untuk mendapatkan pendampingan intensif agar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan menyimpang lagi.

Meski berada di Rumah Aman, tambah dia, hak anak untuk mendapat pendidikan tetap terpenuhi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan guru asal sekolah pelajar tersebut untuk setiap hari mengirimkan materi pembelajaran seperti yang didapat teman-teman di kelasnya.

"Pendidikan untuk pelaku tetap dipenuhi secara daring. Guru akan mengirim materi setiap hari melalui pesan singkat untuk dipelajari,” sebut Uca. (ags)

Kategori :

Terkini

Minggu 06 Oct 2024 - 22:24 WIB

Pemberkatan Hewan Pertama di Cirebon

Minggu 06 Oct 2024 - 22:23 WIB

RA Tahfiz Quran Attaqwa Juara MHQ