CIREBON- Rencana Pemkab Cirebon menggelar rotasi dan mutasi ASN menjelang Pilkada 2024 terus menuai kritik.
Agenda tersebut dinilai sarat kepentingan politik dan berpotensi memicu kegaduhan di kalangan ASN, terutama di tengah situasi politik yang semakin menghangat.
Ketua Indonesia Crisis Center (ICC) Kabupaten Cirebon Aceng Sudarman SH menyatakan rencana mutasi yang diinisiasi Pemkab Cirebon saat ini tidak tepat, meskipun ada kekosongan di sejumlah posisi.
BACA JUGA:Perumdam Tirta Bhakti Raharja Raih Penghargaan sebagai BUMD Jasa Air dengan Kinerja Terbaik
Menurut Aceng, tugas utama Pj Bupati adalah menjaga kondusivitas jelang pilkada, bukan melakukan rotasi atau mutasi jabatan.
“Pj Bupati sifatnya sementara, hanya bertugas sampai pelantikan bupati terpilih usai pilkada. Mengambil kebijakan mutasi saat ini sangat tidak tepat," tegas Aceng kepada Radar Cirebon, Minggu 29 September 2024.
Sebagai mantan anggota DPRD, Aceng dengan tegas menolak kebijakan mutasi atau rotasi jabatan oleh Pj Bupati. Menurutnya, Undang-Undang Pilkada sudah jelas melarang rotasi dan mutasi ASN untuk menjaga stabilitas politik selama proses pilkada.
BACA JUGA:PPK Sukagumiwang Pasang Zona APK di 7 Desa
“Untuk menjaga kondusifitas pilkada, seorang Pj Bupati seharusnya fokus mengayomi seluruh pemangku kepentingan, baik itu masyarakat umum maupun ASN"
"Mutasi hanya diperbolehkan dalam kondisi sangat krusial, misalnya jika ada ASN yang terlibat kasus hukum," jelasnya.
Ia juga mengkritisi jika Pj Bupati menggunakan Surat Edaran (SE) Mendagri sebagai dasar legitimasi untuk melakukan rotasi. Menurutnya, SE tersebut tidak bisa mengesampingkan aturan yang lebih tinggi, seperti UU atau Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA: Open Bidding Jabatan Sekda, PCNU Kuningan: Langkah Tepat Guna Jaga Kesinambungan Pemerintahan
“Jika SE dijadikan dasar memaksakan rotasi atau mutasi, itu adalah pandangan yang keliru," imbuhnya.
Ia juga mengingatkan agar Pj Bupati berhati-hati terhadap masukan bawahannya dan meminta agar mutasi dan rotasi dihentikan jelang pilkada.
“Cukup tunjuk Plt untuk posisi yang kosong. Jangan ada kebijakan definitif yang justru bisa membuat para ASN nanti bekerja tidak nyaman setelah pilkada," terang Aceng.