Pakaian Tes CPNS Acuan Kelulusan

Minggu 29 Sep 2024 - 19:48 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Para peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos administrasi mulai mempersiapkan tes SKD yang dilaksanakan pada Oktober 2024 mendatang. Selain mempersiapkan materi terkait tes SKD, hal lain yang perlu diperhatikan yakni ketentuan pakaian saat tes SKD dan dokumen yang perlu dibawa.

Lantaran hal tersebut juga menjadi acuan lulus atau tidaknya pada rangkaian tes SKD, jika tidak sesuai dengan yang diberlakukan bisa saja peserta akan digugurkan dan tidak bisa mengikuti tes.

Meski belum terdapat informasi resmi terkait ketentuan tersebut, bisa menggunakan ketentuan pada tahun sebelumnya untuk menjadi acuan.

Ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024, berdasarkan pengadaan pada tahun 2023 lalu, umumnya para peserta tes SKD mengenakan baju kemeja putih polos dan rok atau celana hitam panjang.

BACA JUGA:Dorong Edukasi Printer Perkantoran Ramah Lingkungan

Peserta diharapkan mengecek ketentuan dari masing-masing instansi yang dilamar, jikalau memang terdapat ketentuan tambahan lainnya.

Dilansir dari Web resmi Kemenkumham 2023, https://casn.kemenkumham.go.id/, ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024 laki-laki terdiri dari kemeja lengan panjang putih polos tanpa corak sedikit punm, celana hitam panjang polos tanpa corak (bukan jeans), sepatu warna hitam tertutup, tidak menggunakan ikat pinggang.

Ketentuan pakaian tes SKD CPNS 2024 perempuan terdiri dari kemeja lengan panjang putih polos tanpa corak sedikit pun, celana atau rok hitam panjang polos tanpa corak (bukan jeans), jilbab hitam polos tanpa aksesoris apapun seperti Bros (bagi yang berhijab), sepatu warna hitam tertutup, tidak menggunakan ikat pinggang. 

Perlu diperhatikan bahwa peserta yang tidak memenuhi aturan berpakaian, panitia berhak membatalkan Keikutsertaannya pada tes SKD CPNS 2024. Adapun dokumen yang wajib dibawa peserta saat pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 adalah, kartu Ujian SKD CPNS 2024 yang diunduh pada laman SSACSN masing-masing peserta, kartu tanda penduduk (KTP) peserta, kartu keluarga (KK), wurat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, paspor (seleksi di luar negeri), kartu pengenal pegawai (khusus bagi peserta pengembangan karir).

BACA JUGA:Bersenjata karena Risiko Kerja Tinggi

Adapun barang yang tidak boleh dibawa saat pelaksanaan Tes SKD CPNS 2024 adalah uku abtau catatan, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, alat tulis, senjata api/tajam atau sejenisnya, menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT CPNS 2024. (jp)

Kategori :

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon