Adukan Pelanggaran Kampanye

Jumat 27 Sep 2024 - 18:48 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Karna Sobahi-Koko Suyoko melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Kabupaten Majalengka.

Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Majalengka nomor urut 2, Indra Sudrajat, terlihat langsung menemui petugas penerima laporan di meja Pelayanan Pengaduan Tahapan Kampanye Pilkada Majalengka 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Indra menunjukkan video yang memperlihatkan pembagian makanan kepada sejumlah pasien yang tengah dirawat di rumah sakit.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @hade_192.

BACA JUGA:Diskatan Dorong Penanaman Padi Gogo untuk Optimalisasi Lahan Kering

Petugas Bawaslu Kabupaten Majalengka mencatat aduan yang disampaikan oleh Tim Advokat dan Hukum Pasangan Karna-Koko terkait dugaan pelanggaran kampanye ini.

"Hari ini (kemarin, red), kami secara resmi menyampaikan informasi awal mengenai pembagian makanan di rumah sakit yang terlihat dalam video yang beredar di media sosial," ujar Indra Sudrajat saat ditemui di Bawaslu pada Jumat (27/9).

Indra menduga aksi tersebut dilakukan oleh tim Paslon Pilkada Majalengka 2024 nomor urut 1, Eman Suherman-Dena M Ramdhan, berdasarkan beberapa indikasi, termasuk seragam biru muda yang dikenakan oleh orang-orang yang membagikan makanan kepada pasien.

"Kami belum mengetahui secara pasti mengenai waktu maupun lokasinya, tetapi berdasarkan tayangan dalam video tersebut, diduga peristiwa ini terjadi di RSUD Majalengka," kata Indra.

BACA JUGA:Longsor, Jalan hingga Rumah Rusak

Ia mengingatkan bahwa dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, rumah sakit merupakan salah satu lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.

Indra berharap agar aduan ini segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka. 

"Kami berharap informasi awal yang disampaikan ke Bawaslu ini bisa diproses secepatnya," kata Indra.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu sebagai pengawas sepatutnya bertindak cepat untuk menelusuri beredarnya video tersebut dan menentukan apakah itu termasuk pelanggaran.

BACA JUGA:Kesetaraan Agama dan Pancasila

Kategori :