INDRAMAYU-Memasuki masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu yang dimulai sejak 25 September 2024, sejumlah jalan di wilayah Kota Indramayu harus steril dari Alat Peraga Kampanye (APK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah menetapkan zona-zona khusus untuk pemasangan APK yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Penetapan zona tersebut mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Indramayu Nomor 174 Tahun 2024 tentang lokasi pemasangan APK dan pelaksanaan kampanye rapat umum dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Indramayu.
"Sebanyak 10 titik jalan utama di Kota Indramayu serta seluruh taman kota di Kabupaten Indramayu harus steril dari APK," ujar Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Masykur.
BACA JUGA:Institut Teknologi Petroleum Balongan Sukses Helat Wisuda Ke II
Dijelaskannya, 10 titik jalan tersebut antara lain, Jalan Jenderal Suprapto, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Yos Sudarso, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan DI Panjaitan, Jalan RA Kartini, Jalan Jenderal S Parman hingga Jembatan Cimanuk, Jalan Soekarno-Hatta dari Simpang Lima sampai Jembatan Bungkul, serta Jalan MT Haryono dari Jembatan Cimanuk hingga Kantor Kecamatan Sindang.
Masykur menambahkan, aturan KPU terkait lokasi pemasangan APK juga melarang pemasangan di seluruh fasilitas umum, seperti pohon, tiang listrik, tiang telepon, tugu, dan area trotoar, bundaran, serta median jalan.
Selain itu, APK dilarang dipasang di lokasi fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor BUMN dan BUMD, bank, kantor dinas/lembaga pemerintah kabupaten dan desa, pusat pendidikan, kawasan wisata yang dikelola pemerintah daerah atau desa, seluruh pasar di wilayah Kabupaten Indramayu, serta kompleks pemakaman umum.
"Tim sukses dan pendukung masing-masing calon dipersilakan memasang APK di tempat-tempat yang sudah disediakan oleh PPK dan PPS," tutupnya. (oni)