JAKARTA – Langkah setiap pasangan calon (paslon) Pilkada untuk menggaet dukungan masyarakat di daerah masing-masing, resmi dimulai.
Itu sejalan dengan dimulainya tahapan kampanye Pilkada 2024 yang berlangsung secara serentak, Rabu (25/9).
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada, kampanye berlangsung selama 60 hari atau hingga 23 November mendatang.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, teknis pelaksanaan kampanye sudah siap. Dari sisi regulasi, PKPU Kampanye maupun PKPU Dana Kampanye telah tuntas.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Gandeng Ulama dan Forkopimda Jaga Kamtibmas Pilkada
’’Kami telah sampaikan kepada semua pihak, terutama kepada tim pasangan calon, mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye,’’ ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (25/9).
Dengan fakta itu, lanjut Idham, paslon dan tim kampanye semestinya sudah memahami batasan rambu-rambu yang sudah diatur. Karena itu, Idham meminta tim paslon maupun relawan untuk mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan terhadap pilkada.
Jika ada hal-hal yang dilanggar, Idham menyebut hal itu menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan penindakan.
Yakni, Bawaslu di tingkatan masing-masing. ’’Saya percaya rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan,’’ jelasnya.
BACA JUGA:Dani-Fitria Siapkan Exsecutive Review Tarif PBB Jika Dilantik
Idham mengingatkan, mematuhi aturan kampanye bukan hanya penghormatan pada regulasi. Jauh lebih besar, hal itu merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi bangsa Indonesia.
Sementara itu, untuk 37 daerah yang berstatus calon tunggal, lanjut dia, secara teknis tidak ada perbedaan signifikan. Yang membedakan hanya jumlah paslon.
KPU di daerah dengan calon tunggal akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait sistem kampanyenya.
’’Sehingga hak-hak informasi masyarakat tidak terdistorsi. Karena itu, kami yakin masyarakat memiliki kebebasan untuk memilih,’’ ungkapnya.
BACA JUGA:Jalan Siliwangi Terlarang untuk APK pada Pilkada Kota Cirebon 2024