Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi meminta jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia untuk mengintensifkan fungsi pengawasan.
Dia menegaskan, paradigma pengawasan Bawaslu harus berbasis pencegahan. Dengan demikian, potensi pelanggaran sebisa-bisanya diantisipasi sejak awal.
Bawaslu juga telah mengeluarkan indeks kerawanan pemilu (IKP) yang membedah kerawanan di setiap daerah. ’’Dalam proses pencegahan, Bawaslu sudah launching IKP,’’ ujarnya.
Dalam masa kampanye, lanjut dia, potensi pelanggaran terdapat pada semua jenis yang dilarang dalam Pasal 69 UU Pilkada.
BACA JUGA:Inilah 11 Larangan Saat Kampanye Pilkada 2024, Salah Satunya Mengganggu Keamanan dan Ketertiban
Misalnya, kampanye SARA, kampanye hitam dengan menghasut, pemaksaan dengan kekerasan, perusakan alat peraga, penyalahgunaan kekuasaan, hingga kampanye di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah atau fasilitas pemerintahan.
Kerawanan pelanggaran lain yang bersifat lebih terstruktur juga berpotensi marak. Yakni, ketidaknetralan birokrasi seperti aparatur sipil negara dan kepala desa, ketidaknetralan kepala daerah, hingga politik uang. ’’Sehingga semuanya patut diwaspadai,’’ katanya.
Meski mengutamakan pencegahan, dia memastikan upaya penindakan tetap maksimal. Termasuk jika terdapat unsur pidana, akan masuk sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) bersama polisi dan jaksa. ’’Gakkumdu penting, terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran,’’ jelasnya. (far/c19/bay)