Sudah Diusulkan Satu Nama, Pj Sekda Optimis Dapat Rekomendasi dari Gubernur Sebelum 27 September

Rabu 25 Sep 2024 - 13:23 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon telah mengusulkan nama calon Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) yang baru kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rekomendasi diharapkan sudah keluar sebelum tanggal 27 September 2024.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dari tiga nama pejabat eselon IIB yang sebelumnya diusulkan, hanya satu yang diputuskan.

BACA JUGA:Pantau Selama 10 Hari, Satpol PP : THM Sudah Patuhi Himbauan yang Dilayangkan Satpol PP  

Nama tersebut, yang berinisial A, adalah salah satu kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon.

Penjabat Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan usulan ke Pemprov Jabar untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. 

Meski demikian, saat ditanya siapa nama yang diusulkan, Pj Walikota tidak menyebutkan dan meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman selanjutnya.

BACA JUGA:Unma Kembangkan Budidaya Bawang Putih Lokal di Dataran Rendah

“Sudah kita sampaikan ke Provinsi, cuma satu nama. Inisialnya, tinggal tunggu tanggal mainnya saja,” ujar Agus Mulyadi pada Selasa 24 September 2024.

Ia juga optimis bahwa Pj Sekda yang diusulkan akan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sebelum 27 September 2024. 

“Insya Allah bisa segera, nanti saya tinggal berkomunikasi langsung dengan Sekda Provinsi agar bisa segera diproses,” ujarnya.

BACA JUGA:KPU Indramayu Catat Sebanyak 4.858 Orang Pemilih Difabel

Setelah mendapatkan rekomendasi, Pj Sekda harus menjalani prosesi pelantikan atau pengucapan sumpah jabatan sebelum dapat melaksanakan tugasnya.

Sebelumnya, menjelang berakhirnya perpanjangan ketiga kalinya masa penugasan Pj Sekda Kota Cirebon, DPRD meminta Pj Walikota untuk segera mengisi posisi tersebut pada waktu yang tepat. 

Pasalnya, posisi Sekda juga berfungsi sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang sangat dibutuhkan untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2024, yang harus disetujui paling lambat pada 30 September 2024.

Kategori :