Imbas tragedi maut Kereta Api Fajar Utama di Kabupaten Karawang, PT KAI memperketat pengawasan di perlintasan kereta api, termasuk di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Seperti yang beredar di media sosial, empat orang tewas tertabrak kereta api yang melaju dari Cirebon menuju Jakarta.
Insiden tersebut terjadi di Km 88+700 Jalur Hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang pada Minggu (22/9) lalu.
PT KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional kereta.
Aktivitas yang dilarang mencakup bermain, berolahraga, dan kegiatan lain.
Selain larangan, KAI juga mengingatkan adanya ancaman sanksi hukum bagi pelanggar peraturan.
“Potensi bahaya karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ucap Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, kemarin.
Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sanksi akan dijatuhkan kepada siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas, atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“KAI sangat prihatin atas insiden yang terjadi kemarin. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena dapat mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” pungkas Rokhmad. (ade)