MAJALENGKA- Penjabat Bupati Majalengka yang rencananya dilantik hari Selasa 19 Desember 2023, apakah bisa melakukan mutasi dan rotasi ASN?
Bupati Karna Sobahi yang mulai memasuki akhir masa jabatan atau AMJ, memberikan penjelasan mengenai hal ini. Karna mengatakan ada ketentuan Pasal 190 pada PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Tentu saja Pj tidak bisa melakukan mutasi kepada ASN yang baru dimutasi kemarin. Hal ini sudah sesuai ketentuan pasal 190 PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” jelas Karna Sobahi.
Apalagi untuk meningkatkan kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Bupati Majalengka secara resmi telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor KP.03.01/KEP.1142-BKPSDM/2023 Tanggal 13 Desember 2023 tentang Manajemen Talenta Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
BACA JUGA:Dedi Jadi Pj Bupati Majalengka, Dilantik di Gedung Sate Bandung
Menurut Karna Sobahi, keputusan itu dibuat karena saat ini seluruh kabupaten/kota diwajibkan untuk membuat Manajeman Talenta ASN sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan MenPANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara.
“Manajemen talenta ASN instansi ditetapkan dan dilaksanakan oleh pejabat pembina kepegawaian pada setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, Karna juga menjelaskan diterbitkannya aturan itu dalam rangka mewujudkan manajemen ASN yang profesional untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pola pengembangan karir ASN yang transparan, akuntabel, bersih dari intervensi politik dan bebas KKN serta jauh dari praktik spoil sistem atau (like and dislike).
Dengan demikian, lanjut Karna, para ASN hanya perlu fokus bekerja dengan sebaik-baiknya dan berusaha untuk menunjukan performa yang optimal sehingga dapat memperoleh capaian kinerja yang baik serta terus mengupgrade diri dengan meningkatkan kualifikasi pendidikan.
BACA JUGA:ASN Pindah ke IKN Mulai Juli 2024
Contohnya, lanjtnya, ASN yang semula masih lulusan SLTA, harus menjadi sarjana. Kemudian yang telah sarjana, perlu untuk mengikuti program magister, dan mereka yang telah magister, melanjutkan ke program doktor. Bahkan, ASN juga harus terus mengembangkan kompetensi melalui pelatihan, diklat, seminar, dan metode lain yang relevan dengan kebutuhan masing-masing.
Dengan tujuan agar para ASN mendapatkan peluang lebih besar untuk pengembangan karir. Selanjutnya dalam keputusan manajemen talenta yang dalam implementasinya akan dibantu oleh sistem manajemen yang telah di-launching BKPSDM akan memberikan kenyamanan dan keamanan saudara dalam bekerja, dimana sistem sudah dapat melakukan pembacaan profil ASN.
"Di dalamnya terdapat sumbu potensial kinerja yang meliputi rekam jejak pendidikan, jabatan, diklat, kursus, dan hasil kinerja yang dikonversi menjadi bobot nilai pribadi tanpa intervensi dan rekayasa,” jelasnya.
Karna juga menambahkan dalam sistem juga sudah melakukan retensi terhadap ASN yang berkinerja baik untuk dipertahankan atau apabila dibutuhkan dapat dinaikan jabatannya. Sistem ini juga melakukan retensi talenta secara periodik dalam jabatan administrasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
BACA JUGA:Empat Nama Berebut Pj Sekda, Gus Mul Pilih Siapa?