Ketiga, pihaknya meminta KPU agar dapat terus berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, dalam hal mengawal calon pemilih yang alih status dari TNI/Polri aktif menjadi pensiun atau masyarakat sipil yang menjadi TNI/Polri, disertai data pendukungnya. Keempat, memperhatikan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang menurut dinkes/rumah sakit yang berwenang, menyatakan masih memungkinkan jadi pemilih.
Serta kelima, memperhatikan data pemilih yang selalu dinamis jumlahnya di empat Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus (TPS Loksus) yang telah ditetapkan di Lapas, RSUD dan Rutan, yang berada di wilayah Kecamatan Kesambi dan Lemahwungkuk. (abd/azs)
Kategori :