CIREBON- Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Cirebon untuk Pilkada Serentak 2024 sudah ditetapkan, yakni 255.779.
DPT ini yang akan dipakai pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Cirebon pada 27 November 2024 mendatang.
DPT Kota Cirebon untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Cirebon 2024 tersebut ditetapkan KPU Kota Cirebon pada rapat pleno yang dilaksanakan di Grage Hotel, Rabu (18/9/2024).
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menyampaikan bahwa pihaknya secara resmi menetapkan DPT Kota Cirebon untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 255.779. “Jadi hasil pleno KPU Kota Cirebon untuk Pilgub dan Pilwalkot, jumlah DPT 255.779,” ujar Mardeko.
Dari jumlah tersebut, untuk laki-laki sebanyak 126.907 dan perempuan sebanyak 128.872. Adapun jumlah DPT tersebut, tersebar di 5 kecamatan. Yakni Kecamatan Kejaksan 36.669, Lemahwungkuk 44.214, Harjamukti 92.186, Pekalipan 23.385 dan Kesambi 59.325.
BACA JUGA:Undang Profesor dari Jepang, Seratus Kepala dan Guru SLB Ikut Penguatan Lesson Study
Masih kata Mardeko, dari jumlah DPT 255.779 itu, sebanyak 2.315 orang pemilih pemula, tapi hingga sekarang belum ber-KTP. “2.315 pemilih pemula tapi belum ber-KTP. Nanti saat akan mencoblos bisa mengajukan KTP atau menunjukkan KK (Kartu Keluarga) kalau yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun,” terang Mardeko.
Adapun jumlah TPS, Mardeko mengatakan pada pilkada ini mengalami penurunan jumlah. Jika pemilu lalu 1000 lebih TPS, sementara pada pilkada jumlah TPS berkurang menjadi 547 TPS. Mardeko mengatakan hasil pleno itu akan dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Barat untuk menjadi acuan dalam menetapkan DPT Jawa Barat.
Mardeko juga memastikan bahwa tahapan pilkada saat ini terus beproses. Sesuai jadwal, pihaknya akan menggelar agenda penetapan pasangan calon Pilkada Kota Cirebon pada 22 September 2024.
BAWASLU BERI REKOMENDASI
Sementara itu, Bawaslu Kota Cirebon memberikan sejumlah catatan atas hasil pengawasan terhadap penetapan DPT Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan KKPU Kota Cirebon.
BACA JUGA:HUT ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara, Satlantas Polres Kuningan Salurkan Bantuan Sembako
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiah MPd mengatakan, terhadap hasil Pleno Penetapan DPT itu, pihaknya menekankan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait calon pemilih, KPU harus melaksanakan prinsip umum dan adil.
Dia menjelaskan, umum itu artinya setiap warga megara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak ikut memilih, tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.
Sedangkan adil, maknanya adalah setiap pemilih harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan. “Oleh karena itu Bawaslu Kota Cirebon merekomndasikan beberapa hal dalam penetapan DPT Pilkada Serentak yang baru saja ditetapkan KPU Kota Cirebon," ujarnya.
Pertama, agar KPU menindaklanjuti para calon pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP sebanyak 2.315 orang. Hal ini terkait dengan saat hari H pada 27 Novemberendatang, pemilih harus membawa E-KTP saat ke TPS. Kedua, pemilih pemula yang pada 27 November 2024, sudah memasuki usia 17 tahun.
BACA JUGA:Jadi Destinasi Paling Hits di Jabar, Arunika Diganjar Penghargaan