INILAH Wajah Baru Anggota DPRD, Ada 4 Tugas Pokok yang Harus Segera Diselesaikan

Rabu 18 Sep 2024 - 15:09 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Cirebon terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik pada Selasa 17 September 2024. 

Pelantikan yang digelar di Ruang Abhimata DPRD Kabupaten Cirebon itu dihadiri unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, dan keluarga para anggota dewan terpilih serta para tamu undangan lainnya. 

Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas SP, membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Aset Pemkab Majalengka Ditertibkan, Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri   

“Dengan pembacaan surat keputusan ini, anggota DPRD Kabupaten Cirebon terpilih pada Pemilu 2024 resmi dilantik dan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat periode 2024-2029,” ujar Asep. 

Pelantikan ini juga menandakan bahwa setiap anggota DPRD yang dilantik berhak menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 9 September 2024 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

BACA JUGA:Gelar Gerakan Pangan Murah, Harga Beras Kualitas Bagus Seharga Rp65 Ribu

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2019-2024 Mohamad Luthfi ST MSi memimpin Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD menyampaikan laporan kinerja selama lima tahun terakhir.

Ia juga mewakili seluruh anggota DPRD periode 2019-2024 menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Cirebon. 

“Kami, atas nama seluruh anggota DPRD periode 2019-2024, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon. Apabila selama menjabat terdapat kekurangan atau kesalahan, baik disengaja maupun tidak disengaja, kami mohon dimaafkan,” ujar Luthfi.

BACA JUGA:Tampung Masukan dan Tanggapan Tahapan Pencalonan, Bawaslu Buka Posko Aduan Masyarakat

Sementara itu, Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE menjelaskan, ada empat tugas pokok yang harus segera diselesaikan.

Yang pertama, memimpin rapat-rapat paripurna. Kedua, membentuk fraksi-fraksi di DPRD. Kemudian, memfasilitasi penyusunan peraturan dan tata tertib (Tatib) DPRD serta memastikan proses pemilihan pimpinan definitif DPRD berjalan lancar. 

“Itulah empat tugas utama yang diamanatkan kepada saya sebagai ketua sementara,” kata Rudiana. Politisi PDIP itu menegaskan, proses pemilihan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Cirebon tidak akan memakan waktu lama. Biasanya, dalam waktu satu bulan ke depan. Proses ini akan selesai.  

Kategori :