Bawaslu Dirikan Posko Aduan Masyarakat Terkait Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Selasa 17 Sep 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan telah mendirikan Posko Aduan Masyarakat yang bertujuan untuk menampung masukan dan tanggapan terkait tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan pada Pemilihan Serentak 2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam memastikan keabsahan persyaratan calon pemimpin daerah.

Dadan Firdaus, Komisioner Bawaslu Kuningan, menjelaskan bahwa pendirian posko ini mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bawaslu Nomor 94 Tahun 2024. Menurutnya, peran serta masyarakat dalam memberikan masukan merupakan bagian penting dari proses demokrasi.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Kuningan memiliki akses untuk turut mengawasi tahapan pencalonan, khususnya dalam hal keabsahan persyaratan calon bupati dan wakil bupati. Dengan adanya posko ini, masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri serta bukti pendukung lainnya," ungkap Dadan Firdaus.

Adapun KPU Kabupaten Kuningan telah mengumumkan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi para calon. Masyarakat yang merasa memiliki informasi terkait keabsahan calon kini dapat menyampaikan masukan langsung ke Kantor Bawaslu Kuningan di Jalan RE Martadinata No. 532, Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindangagung. Batas waktu penyampaian masukan adalah dari tanggal 15 hingga 18 September 2024.

BACA JUGA:Muludan Usai, Pedagang Berkemas

"Seluruh masukan yang diterima akan kami tindaklanjuti dengan proses klarifikasi yang berlangsung hingga 21 September 2024, atau sehari sebelum penetapan resmi pasangan calon oleh KPU," tambah Dadan.

Dadan juga mengimbau masyarakat untuk turut serta aktif dalam pengawasan Pilkada ini demi memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. "Kami harap warga Kuningan memanfaatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi secara konstruktif," tutupnya.

Posko Aduan Masyarakat ini menjadi salah satu upaya Bawaslu dalam meningkatkan keterbukaan proses pemilihan dan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan 2024. (ags)

Kategori :