BACAKORAN.CO - Ada inovasi sistem yang dilakukan Kemenhub atau Kementerian Perhubungan yaitu diluncurkannya Sistem Pelaporan Kapal.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan Sitem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) secara internasional.
Peluncuran Sistem Pelaporan Kapal ini guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.
BACA JUGA:Gempa Bumi 5,1 Magnitudo Guncang Papua, Daerah Yogyakarta Juga, Tidak Berpotensi Tsunami
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menyebutkan bahwa sistem ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.
Dalam hal ini, SRS bertujuan untuk memantau kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia, dengan regulasi yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024.
Menurut Antoni, SRS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:50 Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilantik, Rudiana dan Darusa Pimpinan Sementara
"Dengan diterapkannya Sistem Pelaporan Kapal atau SRS, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi, memberikan kontribusi positif terhadap keselamatan jiwa di laut, serta menjaga perlindungan lingkungan maritim kita," ujar Antoni pada Selasa, 17 September 2024.
Lebih lanjut Antoni menjelaskan, SRS diwajibkan untuk semua kapal berbendera Indonesia yang memasuki atau meninggalkan perairan Indonesia, terutama kapal penumpang, kapal kargo, dan kapal perikanan dengan ukuran tertentu.
"Kapal berbendera asing juga sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam sistem ini untuk mendukung tujuan keselamatan pelayaran secara global," ungkapnya.
Berikut, Antoni menjelaskan kategori kapal yang diwajibkan berpartisipasi dalam Indosrep Ship Reporting System (SRS):
1. Kapal berbendera Indonesia yang keluar masuk perairan Indonesia;
2. Kapal penumpang dan kargo dengan ukuran minimum GT 35, serta kapal perikanan dengan ukuran minimum GT 60;
BACA JUGA: Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Cirebon: Ada 26 Wajah Baru
3. Kapal berbendera asing dianjurkan untuk ikut
Kemudian, untuk Penerapan SRS berlaku di beberapa wilayah strategis yang disebut sebagai Reporting Line atau Reporting Point, yang mencakup tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yaitu:
1. ALKI I: Wilayah perairan utara Pulau Sumatera hingga Selat Sunda dan Laut Natuna Utara.
BACA JUGA:KPU Rampungkan Verifikasi Administrasi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati
2. ALKI II: TSS Selat Lombok hingga wilayah utara Selat Makassar.
3. ALKI III: Laut Maluku, Laut Sawu, Laut Arafura, dan Laut Banda.
"Dengan adanya pembagian wilayah ini, diharapkan semua kapal yang melintas dapat melaporkan informasi yang diperlukan tepat waktu, sehingga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dapat dijaga secara optimal," kata Antoni.
BACA JUGA:Diduga Seorang Pembesar Kolonial, Pemkab Kuningan Tertarik Perbaiki Makam Van Beck
Dalam hal ini, dirjen Perhubungan Laut mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam penerapan SRS demi terciptanya pelayaran yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi ini. Keselamatan, keamanan dan keberlanjutan lingkungan maritim adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Antoni.
Demikian informasi terkait diluncurkannya Sistem Pelaporan Kapal oleh Kemenhub guna menunjang transportasi pelayaran di wilayah Indonesia. (*)