Tahapan verifikasi administrasi bapaslon (bakal pasangan calon) Bupati dan Wakil Bupati Kuningan telah selesai dilaksanakan. Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima perbaikan dokumen administrasi dari masing-masing pasangan calon sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
"Pada rentang waktu 6-8 September, kami menerima perbaikan administrasi dari para pasangan calon. LO dari pasangan Ridho menyerahkan dokumen pada jam 1 siang, Pak Yanuar pada jam 3 sore, dan Pak Dian pada jam 5 sore, tepat pada hari Minggu tanggal 8 September," jelas Asep, Sabtu (14/9).
Setelah menerima dokumen tersebut, KPU Kuningan langsung melakukan proses verifikasi keabsahan dokumen yang diajukan. Verifikasi dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dokumen-dokumen lain dari instansi yang berwenang.
"Verifikasi dilakukan oleh staf sekretariat dan divisi teknis KPU, termasuk verifikasi langsung ke Jakarta dan Bogor untuk beberapa dokumen yang diperlukan. Proses ini berlangsung hingga tanggal 12 September," tambahnya.
BACA JUGA:Diduga Seorang Pembesar Kolonial, Pemkab Kuningan Tertarik Perbaiki Makam Van Beck
Pada hari yang sama, KPU Kuningan juga telah menyerahkan dokumen Model A Persyaratan Perbaikan kepada masing-masing LO bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati. Penyerahan ini turut dihadiri oleh pihak Bawaslu.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa tanggal 22 September akan menjadi momen penting, yakni penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Sementara jadwal pengundian nomor urut akan dilaksanakan sehari setelahnya pada 23 September, bertempat di Aula KPU Kuningan.
"Penetapan bakal calon akan dilakukan pada 22 September, dan insya Allah pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September. Semuanya akan dilaksanakan di Aula KPU," ungkap Asep.
Terkait dengan pelaporan LHKPN para calon, Asep menegaskan bahwa KPU Kuningan hanya bertindak sebagai penerima laporan, sementara kewenangan verifikasi ada pada instansi yang berwenang, seperti KPK.
BACA JUGA:Pamerkan Karya Siswa dan Helat Pemilu Raya
"Kami hanya menerima laporan bahwa calon sudah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Untuk verifikasi lebih lanjut, itu adalah kewenangan KPK. Kami tidak bisa mengakses aplikasi milik instansi lain," katanya.
Tahapan verifikasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan, bahwa seluruh bakal pasangan calon telah memenuhi persyaratan administrasi. Yakni sebelum melangkah ke tahap selanjutnya dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. (ags)