“Satpol PP harus bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan peraturan daerah terkait jam operasional THM"
BACA JUGA:Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2024: RCTV Raih Penghargaan Kategori Program Siaran Religi Terbaik
"Ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari pelanggaran ini,” kata RHB sapaan akrab R Hasan Basori, kepada Radar Cirebon, saat ditemui di ruang fraksi pada Rabu 11 September 2024.
RHB menjelaskan, pemda sudah menetapkan regulasi yang jelas mengenai batasan operasional hiburan malam melalui Perda Ketertiban Umum Nomor 4 tahun 2021. Artinya, semua pelaku usaha hiburan malam harus mematuhinya.
BACA JUGA:Tim PKM IPB Cirebon Kenalkan Budaya Kerja di Jepang kepada Siswa SMK
“Aturan tersebut tidak boleh dianggap enteng, dan pelanggaran harus ditindak,” tandasnya. Sehingga, lanjut RHB, Satpol PP untuk lebih aktif melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan operasional.
“Jika ada hiburan malam yang melanggar batas operasional, sudah seharusnya ada tindakan tegas. Satpol PP perlu meningkatkan intensitas pengawasan dan evaluasi di lapangan,” tegasnya.