CIREBON- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon Drs H Abraham Mohammad MSi memberikan instruksi tegas terkait tempat hiburan malam (THM) yang masih membandel.
Terutama, THM yang masih buka hingga melebihi jam operasional, yakni pukul 01.00 WIB dini hari.
“Kami dari Disbudpar Kabupaten Cirebon sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penindakan terhadap THM yang melanggar aturan jam operasional di wilayah Kecamatan Kedawung,” ungkap Abraham saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
BACA JUGA:Dasco: Pak Prabowo Lagi Fokus Susun Kementerian dan Kabinet
Dalam pertemuan itu, lanjut birokrat senior yang terkenal vokal itu, dirinya langsung mengimbau kepada Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menindak tegas THM yang telah merugikan masyarakat, dan melanggar peraturan yang berlaku.
“Saya tekankan, apabila tempat hiburan malam itu merugikan masyarakat dan tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya imbau kepada Satpol PP sebagai penegak Perda, tutup saja,” ujar Abraham.
Ditegaskannya, penertiban THM yang melanggar jam operasional tidak harus menunggu Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) yang saat ini sedang dibahas.
Karena, Satpol PP sebagai Penegak Perda mempunyai Perda Tibumtranmas tahun 2015.
BACA JUGA:Tinggal Sebulan Lagi, Jokowi: Saya Mau Pulang ke Solo
“Kita saling mengisi saja. Satpol PP sebagai penegak perda juga punya kewenangan. Bagi kami, tidak ada tuntunan apa-apa. Kami tidak terkontaminasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon mendesak Satpol PP menindak tegas aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang diduga melanggar jam operasional.
Desakan ini muncul menyusul lantaran ramainya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran jam operasional THM.
BACA JUGA:Ketua DPRD Sementara Kabupaten Cirebon, PDIP Beri Mandat ke Rudiana
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori MSi menegaskan bahwa penegakan peraturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat luas.
Menurutnya, THM yang terus beroperasi di luar jam yang diperbolehkan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang.