RADARCIREBON.BACAKORAN.CO-Baru dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada 9 September 2024, pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 sudah diduga terlibat dalam tindak korupsi.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan anggaran dalam ajang PON tersebut.
Dito berencana melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diselidiki lebih lanjut.
“Hari ini kami akan memproses laporan resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan dalam penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumut,” kata Dito kepada media pada Rabu, 11 September 2024.
BACA JUGA:PCNU Se Cirebon Raya Tegas Menolak Gerakan MLB NU
Setelah laporan tersebut, Dito mengharapkan adanya pendampingan dari Kejaksaan dan Bareskrim untuk menuntaskan kasus ini.
Dito berharap Kejagung dan Bareskrim segera mengambil tindakan terhadap dugaan tersebut.
“Setelah laporan disampaikan, kami meminta pendampingan dari Kejaksaan dan Bareskrim,” ungkapnya.
Berdasarkan Kepres Nomor 24 Tahun 2024, Kejagung dan Bareskrim adalah bagian dari Satgas Pendampingan Tata Kelola Penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024.