Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK menduga Abdul Gani menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi.
KPK menyita satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta, yang diduga berkaitan dengan TPPU terhadap kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Aset berupa rumah itu ditaksir mencapai Rp3,5 miliar.
"Pada hari Rabu (11/9/2024), KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan (rumah) di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU tsk AGK (Eks Gub Malut)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (11/9).
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
BACA JUGA:Dihujani Tembakan Oleh OTK, Anggota Polisi di Papua Tewas dan Warga Sipil Terluka
Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi, Abdul Gani Kasus tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Abdul Gani didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan USD 60 ribu, serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menjerat Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Abdul Gani Kasuba diduga menyamarkan aset dari hasil penerimaan suap. Bahkan disinyalir, pembelanjaan aset itu mencapai Rp100 miliar.
KPK juga kembali menetapkan dua orang tersangka baru. Kedua tersangka itu yakni, mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub. (jp)