Sidang PK Sempat Diskors karena 6 Terpidana Tak Dihadirkan di PN Cirebon

Senin 09 Sep 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

CIREBON- Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan agenda mendengar tanggapan termohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di PN Cirebon, Senin (9/9). PK sempat diskors selama 2 jam karena 6 terpidana tak dihadirkan.

Mulanya, sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Tapi, tak terlihat kehadiran 6 terpidana kasus pembunuhan Vina-Eky tersebut. Tak seperti persidangan pertama saat membacakan memori PK oleh kuasa hukum pemohon.

Akhirnya, PK kedua kemarin itu pun diskors dan baru dilanjutkan sekitar pukul 13.30 WIB. Itu setelah enam terpidana -Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Rifaldy Aditya Wardhana dan Eko Ramadhani- diboyong menggunakan bus Lapas.

Salah satu kuasa hukum terpidana Roely Panggabean menuturkan, sidang diskors karena para pemohon atau terpidana belum dihadirkan di ruang sidang. “Mereka (6 terpidana) ini pemohonnya, sedangkan kami hanya kuasa hukumnya. Jadi sidang diskor hingga pukul 13.00 WIB untuk menghadirkan para terpidana," jelas Roely di PN Cirebon.

BACA JUGA:Astra Daihatsu Cirebon Tuparev Hadirkan Layanan Trade-in

Ia menambahkan, skorsing sidang murni karena miskomunikasi antara PN Cirebon dan Lapas Cirebon terkait peminjaman para terpidana. “Kesalahan komunikasi antara Lapas dengan PN saja," kata Rully kemarin.

Kuasa hukum 6 terpidana lainnya, Jan Sangapan Hutabarat menuturkan, novum atau bukti baru yang diharapkan dapat memperkuat klaim bahwa klien mereka bukan pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

Di antara bukti baru itu, kata Jan, perubahan kesaksian Dede dan pencabutan keterangan oleh Liga Akbar. Kesaksian dan keterangan Dede dan Liga Akbar, lanjutnya, sebelumnya digunakan sebagai dasar hukuman bagi para terpidana.

Jan menyebut novum lainnya. Yakni percakapan terakhir antara Vina dengan Mega serta Widi (teman Vina). Percakapan itu diperoleh dari ekstraksi ponsel Vina, yang menunjukkan Vina masih berkomunikasi dengan Widi pada pukul 22.14 WIB, sesaat sebelum kematian Vina dan Eky.

BACA JUGA:Mahasiswa KKM UMC Bersama BKKBN Jabar Upaya Turunkan Angka Stunting di Kelurahan Sumber Kabupaten Cirebon

Sidang PK akan dilanjutkan pada Rabu, Kamis dan Jumat. Yakni dengan agenda menyampaikan bukti tertulis dari pemohon.

“Kemudian akan kami lanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Jadwal pemeriksaan saksi-saksi ini akan kami mohonkan kepada majelis. Kami sudah siap dengan daftar saksi dan sudah siap untuk menghadirkan para saksi," tutur Jan.

Jan menambahkan, yang sudah terjadwal dalam persidangan minggu ini, tim kuasa hukum merencanakan 39 saksi yang akan didengarkan keterangannya. Mereka adalah saksi yang menyatakan adanya novum dan saksi fakta yang menguatkan novum.

BACA JUGA:PKB Siap Menangkan Idola, Ini Bentuk Komitmennya

“Kita akan upaya dilakukan pemeriksaan silang (antara terpidana sebagai pemohon dengan termohon PK) atas kesaksian. Agar kebenaran dapat terungkap sebenar-benarnya," pungkasnya. (ade)

Tags :
Kategori :

Terkait