Belum Ada Tanda Terima Soal LHKPN, 3 Paslon Belum Penuhi Persyaratan

Jumat 06 Sep 2024 - 11:08 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

KUNINGAN- KPU Kabupaten Kuningan, menyebut belum ada tanda terima soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari semua bakal paslon kepala daerah.

Atas kondisi ini, seluruh bakal paslon kepala daerah dianggap belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

KPU Kuningan menyatakan bahwa tiga bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah yang mendaftar, belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administrasi.

BACA JUGA: 1.700 Hektare Lahan Sawah Potensi Terdampak Kekeringan, Pemkab Siapkan Solusi Pompanisasi

Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa, yang menyebutkan beberapa kekurangan terkait dokumen yang belum dipenuhi oleh mereka.

"Dengan mengucapkan bismillah, saya ingin menginformasikan bahwa hasil administrasi ketiga pasangan calon belum memenuhi syarat terkait dengan dokumen yang diajukan," ujar Aof pada konferensi pers hari ini pada Kamis 5 September 2024.

Beberapa dokumen penting yang belum terpenuhi antara lain laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang belum dilengkapi dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, para bakal paslon juga belum menyerahkan surat keterangan dari pengadilan terkait status kepailitan.

BACA JUGA:Matangkan Program KKN Internasional: Dekan FUA UINSSC Terima Dua Pimpinan Pondok Pesantren Pattani-Thailand

"Mohon maaf, hingga saat ini kami belum menerima tanda terima dari KPK terkait laporan LHKPN, serta surat dari pengadilan terkait kepailitan juga belum diserahkan oleh para calon," jelasnya.

Meskipun demikian, KPU Kuningan memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk melengkapi dokumen tersebut.

"Periode perbaikan administrasi berlangsung dari tanggal 6 hingga 8 September. Kami berharap semua pasangan calon dapat memanfaatkan waktu ini untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan," ujarnya.

BACA JUGA:Jika Ada Kader PDIP Dukung Paslon Lain, Maka Sebaiknya Mengundurkan Diri

Selain verifikasi administrasi, Aof juga menyampaikan bahwa KPU telah melakukan verifikasi faktual terkait keabsahan ijazah dari masing-masing bakal calon.

"Saya bersama komisioner lainnya sudah melakukan verifikasi terhadap keabsahan ijazah ketiga bakal calon. Alhamdulillah, semuanya sesuai dengan ketentuan," terangnya.

Dengan demikian, tahapan verifikasi administrasi dan faktual akan terus berlangsung hingga seluruh persyaratan dipenuhi oleh para pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Kuningan.

Kategori :