“Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai eletronik bagi semua pelamar CPNS,” ujar Dwina.
Keputusan terkait perpanjangan masa pendaftaran seleksi CPNS ini tercantum dalam Surat Kepala BKN 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 5 September 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyebutkan bahwa kendala yang terjadi dalam pembelian meterai elektronik tidak dapat dibebankan kepada pelamar seleksi CPNS.
Dengan demikian, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran.
“Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada tanggal 06 September jam 23:59 WIB diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB,” jelas Suharmen.
Selain itu, perpanjangan ini juga untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat mengikuti seleksi CPNS tahun ini. Pelamar seleksi CPNS juga diminta agar dapat memanfaatkan kesempatan perpanjangan waktu pendaftaran dengan maksimal. (ald)