RADAR CIREBON - Perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur masih panjang. Saat ini, ketika sudah masuk tahapan kajian akademik, justru disebut-sebut belum memenuhi kriteria syarat pemekaran, terutama soal luas wilayah
Ya, salah satunya kriteria yang disebut belum terpenuhi adalah terkait luas wilayah. Jika mengutip data BPS 2023, data luas wilayah Kabupaten Cirebon 1077 km yang terdiri dari 40 kecamatan.
Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah menyebutkan bahwa prasyarat minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk kabupaten di Kawasan Jawa dan Bali adalah 925 km persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa.
Berbeda dengan untuk luas wilayah minimal pembentukan kota di kawasan Jawa dan Bali adalah 65,62 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 433.582 jiwa. Maka, jika melihat syarat ini, pemekaran Kabupaten Cirebon Cirebon tidak memenuhi kriteria itu.
Hal ini berbeda dengan calon DOB Indramayu Barat yang memiliki luas wilayah 927,26 km persegi dengan jumlah penduduk 743.162 jiwa, calon DOB Sukabumi Utara memiliki luas wilayah 947,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 1.317.587 jiwa.
“Saya tidak bicara memenuhi syarat atau tidak ya. Biar nanti hasil kajian saja yang bicara, supaya fair," kata Kabag Pemerintahan Setda Pemerintah Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa MSi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, kemarin.
Karenanya, kata Yadi, pemda meminta pihak ketiga melalui tim kajian pemekaran Cirebon Timur secara independen untuk segera mengeluarkan hasilnya. Kabarnya, kajian masih berproses. Adapun tahapannya, lanjut Yadi, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang sedang dilaksanakan, setelah selesai kajian, lalu ekspos oleh tim pengkaji.
“Kami ini (pemkab) hanya memfasilitasi pelaksanaan kajian. Nah, hasil kajiannya belum disampaikan ke kita. Nannti tiba waktunya ada ekspos di hadapan eksekutif dan legislatif untuk persiapan langkah berikutnya," terangnya.
Yadi menjelaskan, ketika hasil ekspos sudah diterima, langkah berikutnya adalah persetujuan oleh DPRD Kabupaten Cirebon melalui rapat paripurna. “Ketika sudah disetujui DPRD, kemudian diajukan ke Gubernur Jawa Barat," katanya.
Kaitan bisa dimekarkan atau tidak dengan jumlah rill luas wilayah Kabupaten Cirebon Timur menjadi DOB, Yadi kembali menegaskan bahwa itu bukan kewenangannya untuk menjawab. “Itu nanti hasil kajian yang akan menjawab. Kita punya waktu November dan Desember. Tapi kalau kajian itu selesai di November ini, di Desember sudah ekspos," ungkapnya.
Yang jelas, menurut Yadi, dari sisi pemerintah daerah, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk rencana Cirebon Timur menjadi DOB. Mulai dari penganggaran untuk melakukan pengkajian, melakukan kajian oleh tim pengkaji dan lain sebagainya.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan dewan. Ya itu proses selanjutnya tinggal menunggu hasil kajian itu. Kalau untuk jumlah kecamatan dan penduduk memenuhi untuk Cirebon Timur menjadi DOB," tandasnya.
Terpisah, Wakil Sekretaris FCTM (Forum Cirebon Timur Mandiri) Ahmad Hudori mengatakan proses pemekaran saat ini tengah menunggu paripurna persetujuan DPRD Kabupaten Cirebon. “Tinggal nunggu paripurna saja terkait persetujuan DPRD," ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin.
Sementara terkait luas wilayah yang disebut tidak memenuhi syarat minimal luas wilayah calon DOB, Hudori mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Tetapi menurut Injabar (bagian Unpad, red) yang melakukan kajian akademik pemekaran, menyatakan jika Cirebon Timur sudah layak untuk menjadi DOB," ungkapnya. (sam/den)