Bawaslu Ancam ASN yang Melanggar Netralitas
MAJALENGKA – Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka untuk bersikap lebih profesional.
Meski masa kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 belum dimulai, Bawaslu telah menyiapkan ancaman penindakan bagi ASN yang melanggar netralitas selama periode Pilkada ini.
Selain ASN, peringatan serupa juga berlaku bagi para Kuwu (Kepala Desa).
"ASN dan Kuwu harus berhati-hati. Meskipun belum ada penetapan calon, karena sudah ada calon yang mendaftar, mereka (ASN dan Kuwu) tidak boleh menunjukkan keberpihakannya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede 'Deros' Rosada, pada Selasa (3/9).
BACA JUGA:Gonjang-ganjing karena Sherly
Deros menjelaskan bahwa setelah tahapan pendaftaran calon, Bawaslu sudah bisa melakukan penindakan terhadap ASN dan Kuwu yang dianggap tidak netral. Sanksi akan ditentukan setelah dilakukan kajian.
"Bawaslu sekarang sudah bisa menangani masalah netralitas. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya. Jika ada masalah terkait netralitas, kami akan meneruskannya ke KASN," jelasnya.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran kepemiluan, kasus tersebut akan ditangani oleh Gakumdu. "Jika ada pidana kepemiluan, kami akan menanganinya bersama Gakumdu," ungkap Deros.
Untuk pelanggaran kepemiluan, peraturan juga berlaku bagi masyarakat umum. "Pelanggaran kepemiluan meliputi fitnah, adu domba, dan black campaign. Jika ada tindak pidana, ini berlaku untuk semua, termasuk masyarakat umum yang bukan ASN," tambahnya.
BACA JUGA:Aceng Berbalik Dukung Karna
Deros menegaskan bahwa Bawaslu telah mengingatkan terkait netralitas jauh-jauh hari. Peringatan tersebut telah disampaikan kepada instansi melalui Pj Bupati.
"Sebelum pendaftaran, kami sudah mengirimkan imbauan ke instansi, khususnya Pemda," ungkapnya.
Selain mengawasi netralitas ASN dan Kuwu, Deros juga mengingatkan tim bacalon untuk lebih bijak dalam pemasangan baliho. Saat ini, Bawaslu belum bisa menangani masalah pemasangan baliho karena belum ada PKPU yang mengatur hal tersebut.
"Belum ada PKPU yang mengatur tentang pemasangan baliho bacalon. Jadi, kami belum bisa mengambil tindakan. PKPU seharusnya sudah ada sebelum penetapan. Dari situ, kami juga akan membuat Peraturan Bawaslu," lanjut Deros.