Jumat, 20 Sep 2024
Network
Beranda
Headline
Berita Utama
Wacana
Aneka Berita
Metropolis
Kabupaten
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Majalengka
All Sport
Nasional
Internasional
Jawa Barat
Network
Beranda
Kabupaten Majalengka
Detail Artikel
Dua ASN di Majalengka Dipecat
Reporter:
Amirul I
|
Editor:
Amirul I
|
Senin , 02 Sep 2024 - 20:18
dua asn di majalengka dipecat majalengka - pemerintah kabupaten majalengka kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan aparatur sipil negara (asn). baru-baru ini, dua asn di lingkungan pemkab majalengka resmi diberhentikan akibat pelanggaran berat yang mereka lakukan. satu asn dari dinas kesehatan dipecat karena tidak masuk kerja selama lebih dari satu tahun, sementara seorang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk) diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. pj. bupati majalengka, dedi supandi, menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan sistem reward dan punishment secara tegas dan konsisten. baca juga:atlet panahan ikuti liga jabar ii "kami telah menyampaikan kepada seluruh asn bahwa sistem reward dan punishment ini akan diterapkan dengan tegas. dua asn diberhentikan karena tidak masuk kerja dan tidak disiplin, sementara satu lagi terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata dedi saat apel di pendopo majalengka, senin, 2 september 2024. asn dari dinas kesehatan yang berinisial am terbukti melanggar disiplin dengan tidak masuk kerja selama kurang lebih satu tahun. menurut dedi, ketidakhadiran yang berkepanjangan ini tidak hanya mengganggu pelayanan publik tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. setelah melalui proses pemeriksaan khusus dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait, surat pemberhentian untuk am akhirnya ditandatangani oleh pj. bupati majalengka, dedi supandi. baca juga:atlet menembak raih prestasi di kejuaraan perbakin jabar sementara itu, kasus yang lebih berat melibatkan seorang guru pppk berinisial meg, yang dinilai telah mencoreng citra asn sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya menjadi teladan. “saya sudah menandatangani surat pemberhentian mereka. saat ini, kami tinggal menunggu pertimbangan teknis dari badan kepegawaian negara (bkn), dan proses ini diperkirakan akan selesai dalam minggu ini,” jelasnya. dedi supandi juga memberikan imbauan kepada seluruh asn di majalengka agar senantiasa bekerja dengan baik dan mematuhi aturan yang berlaku. menurutnya, penerapan sanksi tegas ini adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya ‘virus’ atau ‘bakteri’ pelanggaran disiplin yang dapat merusak budaya kerja yang baik di lingkungan pemkab majalengka. baca juga:koalisi rapuh jadi bumerang bagi kedua paslon “kami tidak ingin ada asn yang bekerja dengan baik terpengaruh oleh tindakan rekan-rekannya yang melanggar aturan. oleh karena itu, pengawasan akan terus dilakukan secara ketat, dan sistem reward dan punishment ini akan terus kami terapkan,” tegasnya. dedi juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemberhentian ini, kepala dinas terkait juga dimintai keterangan dan diperiksa. dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan kerja sama dalam mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat. baca juga:kebakaran hanguskan rumah milik lansia, kerugian ditaksir rp164 juta “kerja yang baik, ikuti aturan, dan mari kita bersama-sama mencapai tujuan pemerintah daerah untuk menyejahterakan masyarakat. itu saja yang perlu kita pegang teguh,” pungkasnya. (bae)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Cirebon 03 September 2024
Berita Terkini
Tiga Eselon II Pemkab Cirebon Bakal Digeser, Total 15 Orang Jalani Ujikom
Headline
7 jam
HUT Ke-79, PMI Kota Cirebon Berikan Berbagai Penghargaan
Metropolis
7 jam
Amal yang Tak Jelas
Wacana
7 jam
SMA Islam Al Azhar 5 Raih Peringkat 1 EADP
Metropolis
7 jam
Tiga Calon Pj Sekda Kota Cirebon
Metropolis
7 jam
Berita Terpopuler
Tiga Eselon II Pemkab Cirebon Bakal Digeser, Total 15 Orang Jalani Ujikom
Headline
7 jam
Kok Jelang Pilkada Serentak, Pemkab Cirebon Gelar Mutasi?
Headline
11 jam
Satpol PP Datangi Tempat Hiburan Malam, Beri Himbauan Terkait Jam Operasional
Headline
11 jam
Amal yang Tak Jelas
Wacana
7 jam
Begini Komentar Riko Simanjuntak Soal Persija Jakarta Main di SUGBK
All Sport
20 jam
Berita Pilihan
IKN Terbuka Untuk Umum, Berikut Panduan dan Cara Daftar Kunjungan
Nasional
10 jam
HUT Ke-78 SPS: Pers yang Sehat dan Berkualitas Memerlukan Dukungan Dari Pemerintah
Nasional
12 jam
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Nasional
12 jam
MANTAP, Honda EM1 e: Resmi Jadi Motor Operasional di MotoGP Mandalika
All Sport
12 jam
Pilkada 2024 November, Pendaftaran KPPS Dibuka, Berikut Jadwal Tahapan Seleksinya
Nasional
1 hari