Parpol atau Gabungan Parpol Dapat Ganti Nama Cakada

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko menjawab pertanyaan wartawan di sela-sela pemeriksaan kesehatan tiga paslon di RSD Gunung Jati.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Tiga bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon sudah rampung menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan (rikes) di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati.

Setelah ini, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024, KPU melakukan penelitian atau verifikasi terhadap berkas administrasi calon yang didaftarkan oleh parpol maupun gabungan parpol.

Bahkan, nanti ada tahapanya jika partai politik (parpol) maupun gabungan parpol, dapat mengganti nama calon yang sebelumnya sudah didaftarkan ke KPU.

BACA JUGA:Yayasan Godong Jati Lestari Jatibarang Buat Rumah Hidroponik

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan, terkait hasil dari pemeriksaan kesehatan calon yang sudah dilakukan selama dua hari yakni pada 31 Agustus dan 1 September, akan disampaikan oleh tim kesehatan kepada KPU.

“Untuk hasilnya rahasia, tidak kami umumkan ke publik. Tapi nanti kami hanya mengumumnkan apakah calon ini memenuhi syarat atau tidak," sebutnya.

Setelah pemeriksaan kesehatan ini, kata Mardeko, KPU akan melanjutkan proses penelitian berkas untuk melakukan verifikasi faktual.

BACA JUGA:Kampus Yasmi Cirebon Gelar Berbagai Lomba 17 Agustusan

“Kami akan melakukan verifikasi faktual berkas dan bagi paslon yang belum memenuhi syarat, agar segera dilengkapi," kata Mardeko.

Pemberitahuan jika terdapat syarat administrasi untuk dilengkapi, akan dilakukan 5-6 september. Sedangkan, waktu untuk melengkapi jika ada kekurangan syarat diberi kesempatan di 6-8 september.

Bahkan, jika melihat pada regulasi PKPU, parpol maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon pengganti, pada tanggal waktu 6-8 september tersebut.

BACA JUGA:Produk UMKM Indramayu Layak Masuk ke Supermarket

Sementara itu, Direktur RSD Gunung Jati Kota Cirebon dr Katibi mengungkapkan bahwa pemeriksaan kesehatan ini mencakup berbagai aspek sesuai dengan pedoman yang ditetapkan KPU.

“Kami melaksanakan 12 jenis pemeriksaan kesehatan, meliputi USG, rontgen thorax, tes bebas narkoba, MRI, EKG dan ekokardiografi jantung, treadmill jantung, serta pemeriksaan neurologi atau syaraf,” ujarnya kepada wartawan.

Tag
Share