Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: Pasti Diserahkan Walau Peserta Belum Berkeluarga

Pj Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menyerahkan simbolis santunan kematian almarhum Akmadi sebesar Rp42 juta.-dokumen-bpjs ketenagakerjaan

CIREBON- BPJS Ketenagakerjaan memberi kepastian dan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta yang meninggal dunia.

Kali ini, secara simbolis diserahkan Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur kepada keluarga almarhum Akmadi di di Desa Pangenan, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.

Almarhum Akmadi semasa hidupnya bekerja sebagai Staf Kebersihan dan Penjaga Sekolah di SMPN 2 Pangenan. Pria berusia 56 tahun yang belum pernah menikah ini sudah 13 tahun mengabdi di sekolah itu. Oleh pihak sekolah, didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Disdik Kabupaten Cirebon menggunakan anggaran Bosda.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur mengatakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika dia meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menerima santunan kematian Rp42 juta. Karena almarhum belum pernah menikah, dengan kata lain belum memiliki istri-anak, santunan JKM diserahkan kepada ibu almarhum.

BACA JUGA:Launching Batik Kamuning Meriah, Jadi Kebanggaan Warga Kuningan

“Seminggu yang lalu ibu almarhum Akmadi menyusul meninggal dunia, sehingga manfaat JKM tersebut secara simbolis diserahkan Pj.Bupati Cirebon kepada adik kandung almarhum," tutur Novri Annur dalam keterangan resmi, Jumat (30/8).

Penyerahan simbolis itu dilakukan Pj Bupati Cirebon, didampingi Kepala Disdik Kabupaten Cirebon Ronianto SPd MM, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Indra Fitriani MM, Kabag Kesra Pemkab Cirebon Iik Ahmad Ri'fai MSi, Kepala SMPN 2 Pangenan Junaedi. Selain itu datang juga Camat dan Kuwu setempat.

Sementara itu, adik almarhum Akmadi, Makmud, menyampaikan banyak terimakasih pada semua pihak, sehingga almarhum mendapatkan santunan kematian.

BACA JUGA:Berlangsung 2 Hari, Calon Walikota-Wakil Walikota Cirebon Jalani Pemeriksaan Kesehatan

“Santunan kematian sebesar Rp42 juta akan digunakan untuk biaya kendurian atas kematian almarhum, biaya aqiqah almarhum, dan biaya pengobatan adik yang sudah 3 tahun terkena stroke," tukasnya. (apr/adv)

Tag
Share