Pemkab Gempur Rokok Ilegal

RAZIA ROKOK ILEGAL: Petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon bersama tim gabungan mengamankan rokok ilegal di salah satu toko besar di Desa Cirebon Girang Kecamatan Talun.-cecep nacepi-radar cirebon

CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon gencar melakukan razia rokok ilegal. 

Aksi gempur rokok ilegal yang digelar selama 4 hari, mulai dari 27 sampai 30 Agustus 2024 mendatang itu, melibatkan tim gabungan dari Satpol-PP, Kejaksaan, Polresta Cirebon, TNI, Bea Cukai dan unsure lainnya.

“Sekarang sudah berjalan 2 hari, Selasa dan Rabu. Totalnya, kita sudah menyita sebanyak 209.380 batang rokok ilegal,” papar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon Imam Ustadi kepada Radar Cirebon, Rabu (28/8).

Menurutnya, operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut menyasar toko yang ada di Kabupaten Cirebon. Seperti dilakukan pada Rabu siang (28/8/2024), pemberantasan rokok ilegal tersebut dilakukan di toko besar di Desa Cirebon Girang.

BACA JUGA:Segera Fungsikan Bangunan PMI dan Radio Ranggajati

Dari razia di Desa Cirebon Girang ini, ungkap Imam, petugas berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal dari 55 merek. 

Sebanyak 53.820 batang rokok ilegal tersebut disembunyikan pemilik toko di dalam lemari di sebuah gudang yang lokasinya relatif jauh dari toko.

“Puluhan ribu rokok ilegal ini, ditemukan di lemari kosong oleh petugas. Untung petugas kita jeli, sehingga ketahuan,” terangnya. 

Imam menyampaikan, rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga dapat merugikan konsumen karena produk tersebut tidak terjamin kualitasnya.

BACA JUGA:Yanuar-Udin Pertama Daftar ke KPU

“Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp156 juta. Jika dihitung dengan nilai barang, jumlahnya mencapai Rp274 juta,” ungkapnya.

Selain menyita barang bukti, petugas gabungan juga mengamankan pemilik toko yang diduga terlibat dalam distribusi rokok ilegal ini untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Lebih lanjut, dijelaskan Imam, ada 4 kategori rokok yang disebut ilegal, yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya.

Tidak ketinggalan, pria yang terkenal tegas itu juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.

Tag
Share