Pansus DPR Pertanyakan Keputusan Menteri Agama soal Penambahan Kuota Haji Khusus
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang saat rapat kerja dengan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Gedung Nusantara II Senayan, Jakarta. Rapat membahas rincian biaya haji 2023. -ist-radar cirebon
Rapat Pansus Angket Haji DPR dengan Kemenag berlangsung di Jakarta, Senin (26/8). Rapat yang menghadirkan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid itu mengungkap sejumlah kejanggalan terkait tambahan kuota haji.
Seperti diketahui, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kursi. Kemenag lalu membagi rata antara haji khusus dan reguler. Masing-masing mendapat alokasi 10 ribu kursi. Padahal, di dalam UU Haji dan Umrah, haji khusus seharusnya mendapatkan 8 persen saja. Baik dari kuota pokok maupun kuota tambahan.
Pada rapat itu, Subhan menceritakan bahwa Kemenag menerbitkan keputusan menteri agama (KMA) dengan ketentuan kuota haji Indonesia 221 ribu kursi pada 15 November 2023. Berikutnya keluar KMA serupa yang berisi kuota haji 241 ribu, tertanggal 15 Januari 2024.
Nah, di antara tanggal tersebut, pada 10 Januari 2024 Kemenag melayangkan surat permintaan pembayaran uang haji ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Yang membuat janggal, surat permintaan pembayaran itu sudah mencantumkan kuota haji terbaru.
BACA JUGA:BLiSPI Hadiri Simposium Pembinaan Sepak Bola Usia Muda Se-Dunia di China
”Jadi, landasan Kemenag melayangkan surat pembayaran uang haji ke BPKH itu apa? Karena KMA dengan kuota yang baru dikeluarkan pada 15 Januari 2024,” ujar Wakil Ketua Pansus Angket Haji DPR Marwan Dasopang.
Menurut dia, landasan hukum Kemenag meminta uang haji ke BPKH itu tidak ada. Sebab, KMA kuota haji terbaru, setelah mendapat tambahan kuota, baru diterbitkan pada 15 Januari 2024.
Marwan juga sempat mengeluarkan ekspresi kekecewaan. Dia merespons keterangan Subhan bahwa Kemenag sudah berkonsultasi dengan parlemen soal penetapan pembagian kuota tambahan itu. Setelah ditelusuri, ternyata Kemenag berkonsultasi ke DPR pada Maret 2024.
”KMA-nya ditetapkan 15 Januari 2024, lalu konsultasi dengan DPR Maret 2024. Kok bisa diputuskan Januari, kemudian konsultasi Maret,” tuturnya. Wakil ketua Komisi VIII DPR tersebut menegaskan, yang namanya konsultasi itu ketika KMA atau peraturan belum ditetapkan. Bukan peraturan sudah ditetapkan, kemudian konsultasi.
BACA JUGA:Jadi Cagub Jateng Diusung PDIP, Andika Perkasa Punya Harta Rp184,53 Miliar
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Pansus Haji DPR mencecar Subhan terkait siapa yang berinisiatif membagi tambahan kuota dengan skema 50:50 itu. Subhan beberapa kali menjawab tidak tahu. Termasuk saat ditanya apakah dia terlibat dalam pembahasan dan penetapan skema penentuan itu. (wan/c18/oni)