KPU Kuningan Patuhi Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pelaksanaan Pilkada
KPU kuningan memastikan bahwa jadwal pendaftaran calon kepala daerah akan tetap berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024, tanpa ada perubahan.-dokumen -tangkapan layar
KUNINGAN- KPU Kuningan, Jabar, menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan jadwal pendaftaran calon kepala daerah dalam rangka Pilkada 2024.
KPU Kuningan juga menekankan komitmennya untuk sepenuhnya mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada.
"Kami mematuhi arahan KPU RI yang secara keseluruhan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Nomor 60 dan Nomor 70," ujar Aof Ahmad Musyafa selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kuningan pada Minggu 25 Agustus 2024.
BACA JUGA:Raih 5 Penghargaan Kategori Inovasi Teknologi Tanaman Hortikultura Se-Jabar
BACA JUGA:Pengurus PDK Kosgoro 1957 Dilantik, H Didit Pamungkas : Siap Berkontribusi Nyata Bagi Partai Golkar
Lebih lanjut, Aof menjelaskan, bahwa KPU RI akan segera menerbitkan atau menyempurnakan Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan ketentuan Putusan MK. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, terkait pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
"Kami memastikan bahwa jadwal pendaftaran calon kepala daerah akan tetap berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus, tanpa ada perubahan.
BACA JUGA: Sudah Gelar Ke-13 Kali, Kampung Donor Griya Caraka Diresmikan
BACA JUGA:Kecamatan Depok Juara Umum Tarkam, Kumpulkan 2 Medali Emas dan 1 Perunggu
Selain itu, terkait ambang batas pencalonan, hal ini menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin partisipatif,” terangnya.
Dengan sikap tersebut, KPU Kuningan menegaskan komitmennya, untuk memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai jadwal dan peraturan yang berlaku. Sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil.