Gagalkan Penyelundupan 795 Ribu Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar

BENIH LOBSTER: Petugas PSDKP bersama Bea Cukai Batam menunjukkan barang bukti penggagalan penyelundupan benih lobster di Batam.-Jessica-antara

BATAM - Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, bersama Bea Cukai Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 795 ribu benih lobster senilai Rp90 miliar di perairan Batam. 

Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa benih lobster ini terdiri dari jenis lobster pasir dan lobster mutiara, yang direncanakan akan diselundupkan ke Vietnam melalui Singapura.

Operasi gabungan antara PSDKP dan Bea Cukai Batam telah berhasil mencegah ekspor benih lobster tersebut ke negara tujuan, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima. 

"Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kita terima dan pergerakan seluruh aparat instansi yang tergabung dalam operasi ini, sehingga bisa menggagalkan kegiatan penyelundupan benih lobster ini, sehingga barang ini tidak jadi diekspor ke negara tujuan," ungkap Pung Nugroho Saksono.

BACA JUGA:Dilanda Kekeringan, Warga Pakembangan Antre Air Bersih

Ia menjelaskan bahwa operasi gabungan ini melibatkan tim pengawas dari Bea Cukai dan PSDKP Batam, yang telah merencanakan dan memetakan rute kapal cepat yang dicurigai membawa benih lobster.

Meskipun pelaku berhasil melarikan diri, penegakan hukum tetap berlanjut dengan hasil penemuan 80 boks berisi 795 ribu ekor benih lobster di atas kapal yang dicurigai.

“Dan alhamdulillah dengan semangat yang luar biasa dari BC dan PSDKP dan kami bisa menggagalkan penyelundupan ini yang harusnya pelakunya akan untung besar," tuturnya.

Kepala Bea Cukai Batam Rizal, menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan benih lobster ini merupakan hasil dari operasi gabungan tim pengawas dari Bea Cukai dan PSDKP Batam di sejumlah titik perairan di Kepulauan Riau. Pengidentifikasian pergerakan kapal cepat yang mencurigakan dilakukan sehari sebelumnya. 

BACA JUGA:Mendes PDTT Diperiksa oleh KPK

"Pada Rabu (21/8) pukul 21.00 WIB, tim mengidentifikasi pergerakan kapal cepat 200 PK yang mencurigakan, saat itu kapal mencoba melarikan diri dari petugas dan mengandaskan kapalnya ke Pulau Panjang, Kabupaten Karimun," kata Rizal.

Meskipun pelaku berhasil melarikan diri saat pengejaran, berhasil ditemukan bukti penyelundupan benih lobster.

"Tersangka pada saat proses pengejaran itu melompat ke laut dan melarikan diri sehingga tersangka tidak berhasil kita temukan. Mereka berhasil melarikan diri memasuki hutan bakau di Pulau Panjang. Setelah dilakukan pemeriksaan, di atas kapal tersebut ditemui 80 boks yang berisi benih lobster," pungkasnya. (antara/jpnn)

Tag
Share