Mendes PDTT Diperiksa oleh KPK

TERPERIKSA: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku ditanyai oleh penyidik KPK soal kasus korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.-istimewa-

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Pemeriksaan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK pada Kamis (22/8). Abdul Halim mengungkapkan bahwa ia telah memberikan keterangan yang jelas terkait dugaan korupsi tersebut.

"Seperti yang sampaikan tadi saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan klir, terserah pihak penyidik, jadi, semua sudah saya sampaikan," kata Abdul Halim. 

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan bukan semata-mata karena dirinya pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur pada periode 2014-2019.

BACA JUGA:Kejuaraan Tarkam dan Porkab Libatkan Ribuan Atlet

Ia menegaskan bahwa keterlibatannya terkait urusan di Jawa Timur, terlepas dari jabatan maupun waktu terjadinya kasus. Kasus korupsi ini menyangkut pengelolaan dana hibah dalam APBD 2019-2022.

"Pokoknya waktu urusan Jawa Timurlah. Kan, bisa DPRD, bisa setelahnya, bisa macam-macam," katanya.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang. 

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta). 

BACA JUGA:Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Petakan Daerah Rawan

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).

JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo. Serta, AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta. 

Pemeriksaan terhadap sejumlah individu itu merupakan bagian dari upaya KPK dalam menindak dugaan korupsi yang terjadi di Jawa Timur.

Abdul Halim dan sejumlah nama lainnya menjadi fokus pemeriksaan terkait kasus tersebut. Meskipun demikian, seluruh proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan status hukum terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi ini. (jpnn)

Tag
Share