Edan, Kakek Sudah Bau Tanah Cabuli Bocah Tujuh Tahun

Kakek berinisial EH (77), diperiksa polisi dan harus mendekam dalam bui, setelah dilaporkan sebagai terduga pelaku cabul terhadap anak tetangganya di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.-ist-radar cirebon

Usia sudah sepuh, tapi kelakuan tidak layak ditiru. Itulah kakek berinisial EH, warga wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan yang diduga sebagai pelaku cabul.

Perilaku cabul yang dilakukannya mengantarkan EH ke dalam bui. Pelaku dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap bocah berumur tujuh tahun.

Biadabnya, pria berusia 77 tahun itu tega mencabuli bocah usia SD (Sekolah Dasar) yang masih tetangganya sendiri dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp3.000. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengamankan pelaku. Terduga pelaku diketahui merupakan mantan pensiunan ASN asal Kecamatan Pasawahan, Kuningan. Pelaku langsung ditahan oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:Antisipasi Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Petakan Daerah Rawan

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa melalui Kanit PPA Iptu Suhandi menjelaskan, jika kejadian itu berawal ketika pelaku dengan inisial EH, membujuk korban yang masih berusia 7 tahun untuk melihat ayam di belakang rumahnya. "Namun, ketika korban sampai di tempat tersebut, ayam yang dijanjikan tidak ada. Di situlah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," jelas Suhandi.

Setelah melakukan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp3.000 kepada korban. Anak tersebut kemudian pulang dalam keadaan menangis, dan menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.

"Atas laporan tersebut, kami dari Satreskrim, khususnya unit PPA, segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Pelaku diamankan di lokasi kejadian, tepatnya di belakang rumahnya dekat kandang ayam," kata Suhandi.

Korban dilaporkan mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Oleh karena itu, kata Suhandi, pihaknya sudah melakukan pendampingan terhadap korban melalui UPTD PPA dengan melibatkan psikolog anak.

BACA JUGA:PDIP-PPP Usung Ridho-Kamdan

Iptu Suhandi menambahkan, bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Cirebon, meski belum ada laporan resmi terkait hal itu.

"Untuk korban yang kami tangani saat ini hanya satu, dan korban masih bertetangga dengan pelaku," imbuh Suhandi.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (ags)

Tag
Share